Berita Metro tanggal 13
Desember 2011.
Sejarah Tanah Perkebunan Tembakau Eks konsesi NV Deli Matschappi Sungai Ular sampai Sungai Wampu Kab. Langkat terkait Landreform dan HGU PTPN 2.
Jakarta, kasus tanah
lahan perkebunan Tembakau Deli eks konsesi NV Deli Matschappij seluas 250.000
Ha yang terletak antara sungai ular ( Kab. Deli Serdang sd Sungai Wampu (Kab
Langkat). Dimana 125 ribu Ha telah diberikan kepada para Petani oleh Pemerintah
secara sah dan resmi denga bukti ak berupa “ Surat Ketetapan tentang pembagia
dan penerimaantah/ sawah/ladang ( SKPT-SL) “oleh Kantor Penyelenggara pembagian
tanah ( KPPT) berdasarkan Kebijakan “Landreform” yaitu melalui Keputusan
Menteri dalam Negeri No. AGR.12/5/14 tgl 28 Juni 1951 yang diperkuat oleh
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tgl.28 September 1951. Kemudian
para petani yang telah memiliki “Surat Ketetapan tentang pembagian dan
Penerimaan Tanah/Sawah/Ladang ( SKPT-SL) “ diberikan “ Kartu Tanda Pendaftaran
Pemakaian Tanah Perkebunan ( KTP-PT)”
atau “ Kartu Reorganisasi Pemakaian Tanah ( KRPT)”. Oleh Kantor
Reorganisasi Pemakaian Tanah sebagai surat tanda bukti Hak berdasarkan
Kebijakan Landreform yaitu Undang-undnag Darurat No 8 tahun 1954 jo Undang
undang No 1 tahun 1956 jo Surat Keputusan Menteri Agraria No SK 224/KA/1958 tgl
16 Agustus 1956.
Sejalan dengan pertambahan jumlah petani Sumatera Utara,
maka luas tanah/ lahan yang diberikan kepada para petani bertambah 66 ribu Ha
sehingga dari 125 ribu Ha menjadi 191 ribu Ha dan tinggal seluas 59 ribu Ha
dari total keseluruhan tanah/ lahan perkebunan Tembakau Deli Eks Konsessi NV.
Deli Maschappij 250 ribu Ha sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah No 4
tahun 1959 Jo Keputusan Menteri Agraria No. SK. 353 /KA dan No. 354/KA tanggal
24 Agustus 1959.
Terhadap tanah /lahan seluas 59 ribu Ha diberikan oleh
Pemerintah kepada PPN Tembakau Deli sesuai surat Keputusan Menteri Agraria No. SK.
24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang pemberian HGU kepada PPN ( PTP IX)
kemudian tahun 1984 diterbitkan Sertifikat HGU atas nama PTPN 2 berakhir tahun
2000.
Agustus 1969 tentang pemasangan tanda batas areal PTP IX
yang dilakukan oleh PTP IX, sehingga PTP IX leluasa memanipulasi luas areal
HGU.
Sejak tahun 1966 sampai saat ini ( 2011) terjadi sengketa
antara para petani pemegang tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT
dengan PTPN 2 dan Pihak Mafia Tanah, disebakan oleh pihak PTPN 2 yang melakukan
Okupasi Illegal atau PERAMPASAN Tanah/lahan milik para petani pemegang hak,
dengan cara Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pepelrada No. Kep.
0022/Pepelrada/3/1967 tentang Pengamanan PTP IX melalui “Operasi Pembersihan
Garapan (OPG)”, kemudian Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan
No. 18787/9/tgl 25. Berdasarkan keputusan Mendagri No. SK 44/DJA/1981tanggal 16
April 1981, antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun PTPN 2 (Eks PTP-IX)
seluas 9.085 Ha dikeluarkan dari areal HGU dan menjadi objek landreform
sehingga luas HGU PTPN 2 menjadi 49.915 Ha. Kemudian tahun 1984 berdasarka
Keputusan Mendagri cq. Dirjend Agraria No. 85/DJA/1984 tanggal 2April 1984
antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun
PTPN 2 ( Eks PTN IX) seluas 1.229.40 Ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN
2, sehingga luas areal HGU PTPN 2 menjadi 46.685,6 Ha. Selanjutnya berdasarkan
Surat Direktur Utama PTPN 2 No. II.11/X/159/1997 ditujukan kepada Ketua Komisi
A DPRD Sumatera Utara, antara lain menyatakan bahwa sebagian tanah HGU PTPN 2
seluas 5.569.09 Ha telah dialihkan kepada Pihak Ke-3, sehingga luas tanah HGU
PTPN 2 menjadi 43.116,51Ha. Kemudian PTPN 2 mengajukan permohonan perpanjangan jangka
waktu kepada BPN RI atas tanah seluas 59.796,97 Ha ( terjadi penambahan LUAS
TANAH 16.680,46 Ha), oleh PTPN 2 yang diambil dari sebagian tanah lahan milik para petani pemegang
SKPT-SL/KTP-PT dan KRPT.
Tidak hanya itu, sesuai
penjelasan umum PTPN 2 yang dibuat oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera utara
menyatakan bahwa luas tanah PTP IX adalah 44.089,9900 Ha dan luas tanah PTPN 2
adalah 60.412, 5785 Ha atau luas keseluruhannya adalah 104.498,5685 Ha,
sehingga terdapat kelebihan luas areal HGU PTPN 2 yaitu 104.498,5685 Ha –
43.116, 51 Ha = 61.382,0858 Ha yang berasalah dari tanah /lahan/milik para
petani pemegang SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT.
Dan sesuai temuan PANSUS DPR-RI sebagaimana termuat dalam
Surat Keputusan DPR-RI No. 130//DPR-RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tentang
Persetujuan DPR-RI terhadap Rekomendasi Pansus DPR-RI untuk mengadakan
penyelidikan terhadap masalah pertanahan secara nasional, pada halaman 9 butir
25 menyebutkan bahwa PTPN 2 terbukti telah” merampas” tanah/ lahan milik para petani di Kabupaten
Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
dengan cara mengaburkan luas tanah / kebun areal PTPN 2, apakah seluas
104.498,5685 Ha ataukah seluas 59.796,97 Ha ataukah seluas 43.116,51 Ha ataukah
seluas 37.292,452 Ha setelah dikeluarkan 5.873 Ha dari areal HGU ataukah seluas 56.341,73 Ha sesuai Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/871/KPTS/2011 tanggal 23 September
2011.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka pada Kamis
tanggal 1 Desember 2011 sekitar Jam 11.00 WIB ratusan kelompok tani yang
bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu ( FRB-Sumut ) Sumatera Utara melakukan
aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Jalan
HR.Rasuna said, Kuningan Jakarta Selatan dan kemudian dilanjutkan dengan aksi
moral di Kantor BPN-RI Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Ketua Umum DPP
FRB Sumut Drs. Alimuddin AG yang didampingi sejumlah relawan dari LBH Laskar Merah Putih, dalam orasinnya mereka
menggugat Pemerintah cq. Presiden RI dan Pimpinan DPR-RI untuk segera
memerintahkan kepada Kepala BPN RI agar membatalkan seluruh HGU PTPN 2 di
Sumatera Utara antara lain :
HGU No. 51/HGU/2000 tgl 12 Oktober 2000 tentang pemberian
HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 5 bidang ).
HGU NO. 52/HGU/2000 tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU
atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang (6 bidang ).
HGU NO. 53/HGU/2000 tanggal 24 Oktober
2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang (
11 bidang ).
HGU NO. 57/HGU/2000 tanggal 06
Desember 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah terletak di kabupaten Deli
Serdang ( 10 bidang ).
HGU NO. 58 / HGU/2000 tanggal 12
Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten Deli
Serdang ( 10 bidang ).
Surat keputusan kepala BPN RI NO.
42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka
waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang (34 bidang ).
Surat keputusan kepala
BPN RI NO. 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian
perpanjangan jangka waktu HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten langkat (12
bidang ), yang lokasi objek Tanah nya terletak di kota binjai.
Surat keputusan kepala BPN RI NO.
10/HGU/BPN/2004 tanggal 06 Februari 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka
waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang seluas 2.413,5 Ha, yang
sebelum nya belum pernah di terbit kan HGU,yaitu kebun Bulu Bedimba seluas
10,29 Ha, kebun Bandar klippa seluas 29,08 Ha, kebun Balang kwula/Sena seluas
1.169,87 Ha.
Selanjutnya, segera kembalikan seluruh
tanah/lahan milik para petani kepada pemilik surat Tanda bukti hak berupa
SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT, selain itu, mereka mendesak pinpinan KPK untuk segera mengusut seluruh oknum Di
reksi PTPN 2 dan pejabat BPN RI, serta oknum Mafia Tanah atas tindakan
perampasan tanah/lahan milik para petani di Sumut serta membatal kan seluruh
jual beli Tanah/Lahan, yang di lakukan oleh oknum pejabat PTPN 2 bersama oknum
Mafia Tanah, dan mendesak kepolisian Republik Indonesia, untuk segera
menghentikan tindakan criminalisasi berupa penangkapan para petani di Sumatra
Utara.
Para petani itu juga mendesak aparat
penegak hukum, segera melakukan pengusutan tindakan manipulasi luas Tanah areal
HGU PTPN 2 sesuai Rekomendasi DPR-RI NO.
130/DPR RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tersebut, juga mendesak Gubernur
Sumatra Utara untuk “Tidak melakukan pematokan Tanah milik para petani” sebelum
di lakukan “pengukuran/pemetaan Ulang yang
mengikutkan perwakilan Kelompok Petani yang memahami masalahnya kedalam
Tim Pemetaan “dan segera Redistribusi Tanah kepada para petani tanpa syarat
atas seluruh bidang Tanah/Lahan yang tidak masuk areal HGU serta mengeluarkan
seluruh bidang Tanah/lahan di kota binjai dari areal HGU PTPN 2, karena
bertantangan dengan RUT Kota binjai PERDA NO. 25 tahun 1994, dan jika Tuntutan
para petani tersebut di atas diabaikan, maka “Revolusi Damai Agraria
“dikhawatirkan terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara. (TIM).
Mafia tanah & mafia2 lain di indonesia & khususnya sumut adlh seluruh pejabat dinegeri ini (menteri, gubernur, bupati, bpn, anggota dewan, hakim & jaksa, aparat polisi tni) bersama para cukong2 mata sipit. Kacau X negeri ini baah....
BalasHapusBerarti selama ini Pemerintah lah yg jadi Perampok Rakyat..
BalasHapusHarus ada yg Membela Rakyat...
bila Pemerintah sdh tdk dpt lg dipercaya, kemana lg rakyat hrs mengadu..???