(Medan,
dilaporkan LSM L.A.I :Lembaga Anak Indonesia. Rb 15Ags12).
Selasa kemarin 14 Agust 2012 di Hotel Garuda Plaza Jalan
Sisingamangaraja Medan, ada peristiwa tidak lazim dari biasanya. Dua lembaga
besar yang selama ini selalu bersiteru dilapangan terkait persoalan sengketa lahan
Petani Penuntut, penggarap versus PTPN2 Tanjung morawa yang telah menelan
puluhan nyawa melayang serta korban harta benda tak tehingga akhirnya mampu ‘duduk
bersama”. Moment tak lazim bagi telinga
warga Sumatera utara itu dibingkai dalam
acara berbuka Puasa bersama dan penandatanganan Memorandum Kesepahaman (MoU)
antara Petani yang terhimpun di dalam FRB-Sumut ( Forum Rakyat Bersatu Sumatera
Utara) dengan Direksi PT Perkebunan Nusantara2 (PTPN2) Tanjung Morawa yang
dihadiri seluruh Manager Kebun PTPN2, Staff,Karyawan dan para Direksi seperti :
Dirut Batara Moeda, Kamaruzzaman SDM, Jhon Ismed Biro Hukum PTPN2 dan Direksi LNK
Kepong.
Dari kalangan
Petani dihadiri seluruhnya 105 Koptan yang bergabung di FRB-Sumut berjumlah ± 210 orang ditambah pengurus
harian FRB-Sumut seperti : Drs Alimuddin AG, Drs Rabu Alamsyahputra M.Si, Sri
Rahayu SH, Purnama Ginting, Suherly
Harahap dll.
Dirut Batara Moeda mengatakan, Moment terlaksananya penandatanganan Nota
Kesepahaman ini, bermula dari pertemuannya dengan Drs Rabu Alamsyahputra M.Si (
Ketua harian FRB-Sumut) saat menghadiri RDPU
Panja Penyelesaian Sengketa Pertanahan Komisi II –DPR-RI pada tanggal 27 Juni
2012 lalu. Dirut menyadari dan merasa lelah tekait sengketa lahan ini, dan ia sangat menyesalkan konflik lahan selama
ini bukannya semakin kecil justru
semakin melebar dan meluas. Batara Moeda Nst menyebutkan Ini bukti bahwa kita selama ini
berada di ‘Jalan yang Sesat” , katanya dihadapan 300 undangan yang juga nampak
dihadiri Ketua Kontras Sumatera Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH
Medan) Nuriono SH , dan Irwansyah Hasibuan sosok tokoh masyarakat Sumatera
Utara pemerhati bidang Reformasi Agraria yang
di daulat hadir memberikan sambutan.
PTPN2 sudah lelah, ingin selesaikan sengketa lahan bersama FRB-Sumut dengan 3 syarat.
Dirut PTPN2 itu dalam sambutannya menyiratkan keseriusnnya ingin
menyelesaikan dan mencari solusi sengketa
lahan dengan FRB-Sumut. Ia bahkan mengatakan Tidak membaca apa isi MoU yang
barusan saja di tandatanganinya tapi
dengan semangat ia tandatanangani. Dirut inigin menjelaskan maksudnya bahwa yang terpenting adalah adanya sikap Keikhlasan
kita di dalam diri. Karena sejelek apapun isi MoU jika kita ikhlas pasti
berujung kesuksessan. Namun saya sebagai Dirut, yang punya hak sebagai
pengambil kebijakan tetap dibatasi kewenangan oleh undang-undang juga.
Ia bilang berdasarkan pengalamanya betapa pentingnya
menjaga silaturahmi sebagai bekal untuk mendapatkan kesuksessan serumit apapun
masalahnya, sebab Tuhan menjamin bila silaturahmi mampu dengan bagus dijaga
persoalan seberat apapun bisa tuntas
dengan kekuatan Silaturahim. Tetapi dijelaskan
Dirut PTPN2 itu, ada tiga (3) syarat
yang harus ada didalamnya yaitu : 1. Silaturahmi yang berlandaskan Keikhlasan 2. Jangan harapkan ada
mukzizat setelah MoU ini tetapi adanya kerja keras dengan duduk bersama pasti terbuka jalan
keluar 3. Yang ketiga ego dan kebenaran kita masing-masing jangan dipertentangkan.
Terahir Dirut meminta kepada para seluruh Manajer Kebunnnya agar mundur
sejengkal untuk maju selangah kedepan yang lebih baik.
Laskar Pembela Petani ( Laspeta FRB-SU).
Dimintai pendapatnya atas terjalinnya MoU solusi sengketa lahan antara FRB-SU dengan PTPN2, Staff Khusus Pengembangan organisasi FRB-SU, Wan Tampe Malem Barus S.Th menyatakan ia tetap menunggu realisasi janji-janji yang akan di implimentasikan dalam MoU tsb nanti. Pihaknya masih ingin melihat dulu apa perkembangannya baru bisa memberikan opini. Namun, kata Barus halak karo ini, Laskar Pembela Petani FRB-Sumut siap bersama PTPN2 untuk berdiri didepan dalam menghadapi ' mafia tanah' di lahan sengketa jika masih ada para kaki tangan mafia yang masih ingin coba-coba mengganggu jalannya MoU nanti. menurutnya, FRB Sumut sudah dapat mengesan siapa kaki tangan, baik dari oknum instansi publik maupun partikelir saluran sumber-sumber 'dollar' mengalir baik dari Jakarta maupun Medan yang berusaha turut 'bermain api' diwilayah lahan HGU & Eks HGU. Barus si pakar altenatif itu menghimbau agar jangan ada 'memancing di air lumpur, jika tak ingin kailnya tersangkut". Acara ditutup dengan Kultum atau tausiyah dari Al Ustad Abdul Rahman
Syamsudin dilanjutkan berbuka puasa bersama. ( SH-pariwisata-politik).
Isi MoU yang ditandatangi .
NOTA
KESEPAHAMAN [MOU]
Nomor : II.0/ MOU / 04
/VIII/2012
Nomor :41/B/DPP FRB-SU/VIII/2012
Antara
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II
dengan
DPP FORUM RAKYAT BERSATU SUMATERA UTARA (DPP FRB-SUMUT)
Tentang
PENYELESAIAN KONFLIK DAN
SENGKETA PERTANAHAN
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 14 Agustus tahun
2012 bertempat di Medan Telah di tanda tangani Nota Kesepahaman Mengenai
Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan antara pihak-pihak sbb :
1. Perusahaan
Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara
|
:
|
berkedudukan
di Jl. Tanjung Morawa- Medan, Km. 13.5 dalam hal ini diwakili oleh Bhatara
Moeda Nasution, dalam kedudukannya sebagai
Direktur Utama,
dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
|
2. DPP Forum Rakyat Bersatu
Sumatera Utara
|
:
|
berkedudukan di Jl. Medan-Binjai, Km. 16.2, Kabupaten Deli
Serdang, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. Alimuddin AG (Ketua Umum DPP FRB-SU); 2. Drs. Rabualam Syahputra (Ketua
Harian DPP FRB-SU); 3. Sri Rahayu, SH
(Sekretaris Umum DPP FRB-SU); 4. Dra.
Purnama Br. Ginting (Bendahara Umum DPP FRB-SU) mewakili Kelompok-kelompok
Tani, Masyarakat dan Pensiunan (HIPPMA), dengan demikian sah bertindak untuk
dan atas nama DPP Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara, Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA (Daftar Kelompok-kelompok Tani, Masyarakat dan Pensiunan
terlampir)
|
Dengan
ini kedua belah pihak sepakat membuat Nota Kesepahaman dengan prinsip-prinsip
sbb :
Pasal - 1
Bahwa dasar berdirinya Negara Republik Indonesia sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah
untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bahwa bumi
dan air dan kekayaan alam Indonesia yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat.
Pasal 2............
Pasal - 2
Bahwa konflik agraria yang terjadi antara Petani,
masyarakat dan pensiunan yang diwakili oleh Pihak Kedua dengan Pihak Pertama
telah lama berlangsung namun belum ada penyelesaian yang tuntas. Oleh karena
itu perlu dicari solusi terbaik dalam mengatasi konflik dan sengketa pertanahan
yang terjadi tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip permusyawaratan,
kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Pasal
- 3
Bahwa didasari hal tersebut di
atas maka kami kedua belah pihak ingin mewujudkan penyelesaian konflik dan
sengketa pertanahan, dengan membuat Nota Kesepahaman yang nantinya secara rinci
akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
Pasal - 4
Bahwa Nota Kesepahaman yang
dimaksud di atas adalah untuk mencari solusi atas konflik dan sengketa pertanahan
yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan merumuskan sistem dan
pola penyelesaian yang tuntas yang disepakati oleh kedua belah pihak serta
berazaskan keadilan dengan didukung data dan fakta yang secara hukum dapat
dipertanggung jawabkan.
Pasal - 5
Terhadap hal-hal tertentu yang
tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menggunakan jalur mediasi yang ditunjuk dan
disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya apabila tidak mencapai
penyelesaian melalui mediasi maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya
dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
Pasal – 6
Bahwa selama proses
penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan ini berlangsung, maka terhadap lahan
yang dikuasai Pihak Pertama tidak boleh diduduki oleh Pihak Kedua dan
sebaliknya terhadap lahan yang telah diduduki oleh Pihak Kedua tidak boleh
diokupasi oleh Pihak Pertama dan kedua belah Pihak sepakat untuk menjaga
keadaan aman dan menciptakan suasana yang kondusif.
Pasal – 7
Bahwa terhadap lahan obyek
sengketa, kedua belah Pihak sepakat untuk mengelolanya secara optimal guna
diperoleh manfaat dan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan
kultur teknis dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasal - 8
Jangka waktu Nota Kesepahaman
ini terhitung sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak berlaku selama 6
(enam) bulan dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepahaman
dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian bersama dalam
penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, maka Nota Kesepahaman ini
berakhir dengan sendirinya.
Pasal - 9
Bahwa Nota Kesepahaman ini
akan menjadi acuan dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertahanan dan
pemanfaatan lahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 10............
Pasal – 10
Bahwa untuk menindaklanjuti
Nota Kesepahaman ini, maka kedua belah pihak sepakat melakukan
pertemuan-pertemuan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan menyampaikan
data dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak sebagai dasar tindak lanjut
untuk melakukan penyelesaian secara tuntas.
Demikian Nota kesepahaman ini
kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari unsur manapun dan apabila
ada terdapat kekurangan didalam Kesepakatan diatas dapat diperbaiki dan ditinjau
kembali.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
BHATARA MOEDA
NASUTION 1. Drs.
ALIMUDDIN, AG
Ketua Umum DPP FRB-SU
2. Drs. Rabualam Syahputra
Ketua
Harian DPP FRB-SU
3. Sri Rahayu, SH
Sekretaris
Umum DPP FRB-SU
4. Dra. Purnama Br. Ginting
Bendahara
Umum DPP FRB-SU