Catatan ini saya peroleh semasa menjadi Kuasa KelompokTani Muliorejo 29 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dalam mencari dasar-dasar Perlindungan
Hukum Alas Hak Tanah KTPPT ( KRPT) 42 Ha
di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang prov Sumatera utara atas nama Kuasa Ahli waris Suherly Harahap
Kelompok Tani MULIOREJO 29 Binaan LSM Lembaga Anak Indonesia. Suherly Harahap adalah Anak Ishak Harahap, Keponakan Amran Abidin Harahap Mantan Sekretaris Penata Kampung tahun 1959 dimana saat itu Kepala Desanya bernama Mahdi Umar. Ketua Perjuangan tanah kala itu adalah Pak Kasdun, sedangkan Wakil Ketuanya Zainal Abidin Harahap ( Kakek kandung Suherly Harahap).
SEJARAH
Tanah-Tanah KTPPT / KRPT :
Ada SK menteri
Agraria No 102/KA/55 Tgl 30 Juni 1955 Isinya Para Penggarap diberi SIM ( Surat
Izin Menggarap) bentuknya sepeti
KRPT itu. KTPPT adalah Surat ( Izin) Tanah Hak Milik
yang diberikan kepada penggarap kala itu.
Adapun tujuan
diberikannya KTPPT itu adalah :
1.
Sesuai Peruntukan
yg telah digariskan sesuai Tata Guna Tanah.
2.
Mengontrol agar
taah objek landreform tidak jatuh ke tangan orang YANG bukan Petani.
Tanah KRPT di
lindungi dengan undang-undang yaitu :
1.
UU Darurat No 8
thn 1954
2.
UU Darurat No 1
Thn 1956
Karena dilindungi undang-undang tersebut maka
Pemerintah ( BPN) BELUM pernah menerbitkan SK HGU kepada Perusahaan Perkebunan
nasional dan Swasta.
Karena di lindugi
dengan undang-undang itu maka tanah KRPT TIDAK TERKENA ketentuan “ Izin
Pelepasan Aset dari Menteri yang berwenang”.
Sebagaimana
Kebijakan Landreform telah beberapa kali dilaksanakan sejak tahun 1951,
1981,1984 maka ada Peraturan Pemerintah (PP) No 224 Tah 1961 tentang :
Pelaksanaan Pembagian Tanah & Pemberian Ganti Kerugian. Pasal 14 UUPA pun
telah mempertegas bahwa hak-hak atas tanah hanya dapat diperoleh antara lain
karena ketentuan-ketentuan Landreform.
------------------------------------00------------------------------------
SEMASA PERANG
KEMERDEKAAN RI
Mengapa Penggarap
KTTPT sampai dilindungi oleh UU Darurat tsb ? Karena Penggarap KRPT –KTPPT
mereka adalah para pejuang –pejuang Nasionalisasi Perkebunan Belanda di
Sumatera Utara. Juga telah memamfaatkan tanah-tanah terlantar bekas Perkebunan
Belanda yang ditinggalkan Belanda guna menanam lahan untuk pengadaan pangan
bagi penduduk untuk memenuhi kebutuhan pangan. Perbuatan Penggarap yang
memamfaatkan tanah-tanah terlantar eks Perkebunan Belanda itu selain untuk
memenuhi kebutuhan pangan ,mereka telah berjasa besar menjalakan fungsi sosial
tanah ( Tidak sia-sia karena ditelantarkan…SH.red). Ini sesuai Pasal 6 UUPA.
KTPPT/ KRPT itu
dikeluarkan setelah nama pemilik yg tertulis di KTPPT-KRPT itu sebelumnya
tercantum lebih dahulu dalam Daftar Panjang dan Peta Kalkirnya.
KTPPT –KRPT secara
hukum syah diakui sebagai Alat bukti hak garapan ( Penguasaan Tanah Garapan)
ini dijamin dalam :
UU NO 5 Thn 1960
tentang : UUPA ( Pasal 14 ) &
PP No 24 Thn 1997
tentang : Pendaftaran Tanah Khususnya Pasal 24 (1) dan Penjelasan Pasal 24 (1)
Huruf “e”.
---------------------------------------------------------------------
APA SIKAP BPN atas
KTPPT-KRPT ?
Sikap BPN apabila
dalam bentuk photokopi KTPPT-KRPT sesuai areal yg di tuntut dan cocok dengan
daftar panjang maupun Peta nya , maka Photo Kopi tersebut diakui sebagai P edoman dalam rangka Penyelesaian tanah.
--------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang
Darurat No 8 Tahun 1954 telah dicabut (?).
Jawab : Ada “ Surat
Keputusan Penguasa Pelaksana DWIKORA Daerah Sumatera Utara No KEP 0022
/Pepelrada/3/Prp/1967 tanggal 2 Maret
1967 menyebut sbb :
I : Walaupun UU Darurat No 8
T 1954 telah dicabut dng Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51
tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960),NAMUN hakekatnya Penyelesaian Pemakaian tanah
Perkebunan TETAP SAMA ( tidak berubah, sesuai dng bahan selalu menunjuk UU Dar no
8 Thn 1954 dan dengan Perpu ini pula kewenangan Menteri Agraria lebih diperluas
dan dipetegas sekaligus menyatakan akan DISELESAIKAN menurut
ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Menteri AGRARIA.
II : SK Penguasa Perang
Tertinggi ( PEPERTI) No 2 Tahun 1960 Pasal 3 menyatakan :” Penyelesaian
Sengketa Tanah Perkebunan Sumatera Utara diselesaikan dng Pedoman yg
dikeluarkan oleh Menteri Agraria.
------------------------------------------------------------------------
Mengapa KTPPT-KRPT
selalu dituliskan sbb : Dilindungi Undang-undang Darurat No 8 tahun 1954 ,
Peperti No 2 Tahun 1960 & Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.
Karena sbb :
Undang undang
tersebut menjamin perlndungan Hukum atas tanah penggarap yang merupakan pejuang
Nasonalsiasi dan Pejuang pangan, pejabat Negara kala itu benar-benar jernih
nuraninya demi terjaminnya Hak Azasi
petani penggarap terkait persoalan pemakaian tanah-tanah perkebunan. Ternyata terbukti
sejarah telah melenceng, Oknum PTPN bersama oknum Nakal di BPN telah
menyengsarakan rakyat dengan memakai Produk bernama HGU abal-abal yang ‘cacat
prosedur’ namun bisa lenggeng atas pat-gulipat pejabatan keji di Sumatera Utara
sejak tahun 1965 s/d sekarang. Marilah kita bersyukur ekses reformasi kekuatan
rakyat bernama Forum Rakyat Bersatu ( FRB
Sumut… ketik FRB Sumut di goggle maka nada informasi keberadaannya bila anda
ingin bergabung) telah tumbuh menjadi ‘ Bayi raksasa’ yang ntar lagi akan
melumat PTPN dan Oknum pejabat BPN nakal juga di oknum keji di bagian
pertanahan di Pemprov Sumut. Rakyat sudah tau ‘siapa’ sebenarnya Knop Gurita Hitam di BPN-Pemprovsu yang dari dulu ber ‘ manis
madu’ dengan Mafia tanah dalam mempermainkan tanah rakyat di lahan yang
dikatakan Oknum PTPN bersama antek-anteknya menyebut HGU nya berlaku sampai
2028 ( Padahal cacat prosedur).
----------------------------------------------------------------------
Isi Pedoman Menteri
Agraria No 1 Tahun 1960.
“ Jika dalam weens areal terdapat tanah yg
telah merupakan satu tempat kediaman menetap dan kompak dengan bangunan
bangunan kuat, maka tanah-tanah itu di LEPASKAN ( uitgesloten) dari weens
areal, untuk pelepasan tanah-tanah mana diberikan penggantian tanah ditempat
lain agar jumlah weens areal tidak menjadi kurang karenanya.
---------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah
Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960) adalah tentang :
PENYELESAIAN PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN. Disyahkan menjadi undang-undang No 1
Tahun 1961 pada pasa; 5 berbunyi sbb :
“ Pemakaian tanah
sebelum 12 Juni 1954 yaitu tanggal mulai berlakunya Undang undang Darurat no 8
Tahun 1954 HARUS DISELESAIKAN. ( ARTINYA
: Rakyat yg menggarap sebelum tahun 1954 maka tanah perkebunan yg digarap
menjadi MILIK mereka sendiri dan Pemerintah akan memberikan Hak Milik. ( Seruan
Np-P1-645/7/1979).
Oleh :
( Red Sekretaris FRB
Sumut : Suherly Harahap (SH) HP : 0852 6144 7221 ).
Yah!
Andaikan mereka ( Pejabat PTPN, Pejabat Pemrov Sumut bidang Petanahan, apalagi Oknum Pejabat BPN Wilayah Sumatera Utara) berhenti sejenak untuk memahami hadits Nabi SAW;
"Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah,
maka akan dikalungkan di lehernya (pada hari Kiamat nanti) seberat Tujuh lapis
bumi." (HR Bukhari-Muslim)
Coba bayangkan! hanya karena sejengkal tanah maka dibalas demikian dahsyatnya, bagaimana kemudian jika yang diambil tidak hanya sejengkel, bermeter-meter, bahkan berhektar-hektar. Akankah mereka terus tergiur untuk menukar kehidupan yang singkat ini dengan kehidupan akhirat yang selamanya dalam kesusahan! Ya Allah ampunilah dan sadarkanlah Oknum-oknum Pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, BPN Sumut semoga dan Mafia Tanah di Medan juga Jakarta, semoga kelak ketika mereka masuk liang kubur, Ular Besar TIDAK melilit tubuhnya hingga remuk (FRB-Red Juni 01-12),
Coba bayangkan! hanya karena sejengkal tanah maka dibalas demikian dahsyatnya, bagaimana kemudian jika yang diambil tidak hanya sejengkel, bermeter-meter, bahkan berhektar-hektar. Akankah mereka terus tergiur untuk menukar kehidupan yang singkat ini dengan kehidupan akhirat yang selamanya dalam kesusahan! Ya Allah ampunilah dan sadarkanlah Oknum-oknum Pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, BPN Sumut semoga dan Mafia Tanah di Medan juga Jakarta, semoga kelak ketika mereka masuk liang kubur, Ular Besar TIDAK melilit tubuhnya hingga remuk (FRB-Red Juni 01-12),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar