Medan, Sabtu 18 Februari 2012.
Judul
diatas kiranya sangat layak juga jelas ada unsur lucu di dalam
maknanya. Betapa tidak, entah penyakit apa namanya yang selalu merasuk
ke jiwa setiap orang yang telah duduk ataupun di dudukan ada juga yang
kebetulan bisa duduk di kursi 1 Pemprov Sumut apatah lagi sebagai Plt
Gubernur Sumatera Utara. Bahwa setiap pejabat Gubernur Sumatera Utara
pun cuma Plt Gubernur Sumut selalu ' Takluk" dengan pat guli pat si
Mafia tanah memelintir kasus-kasus tuntutan tanah rakyat yang sebenarnya
dilindungi dengan undang-undang di negara ini. Sebut saja Kebijakan
Landreform sejak tahun 1951 yang jelas-jelas begitu banyak surat-surat
keputusan Menteri terkait mengeluarkan dan mengalokasikan lahan tanah
untuk rakyat namun dengan kecanggihannya si ' the Three Musketers "
alias Mafia tanah di Negara Indonesia ini tetap saja "sukses besar"
memelintir hukum-hukum tanah demi kepentingan segelintir orang , jadi
jangan heran nasib Petani tidak akan pernah sejahtera kecuali
sarang-sarang Mafia tanah yang telah lama berkolaborasi seperti dengan
oknum Nakal di BPN di hancurkan. Lucunya, mengapa setiap orang pejabat
Gubernur Sumatera utara tidak pernah bisa menyelesaikan kasus-kasus
tanah ? sementara Gubernur Jawa Timur dan Sumatera Selatan kok bisa ?
Nahhhhh di situlah lucunya Gubernur -Gubernur di Sumatera Utara ini,
selalu ' sujud' manis di depan madu-madu PTPN.
Sudah lebih dari 32 tahun sejak tahun 1966 lahan-lahan rakyat yang sebenarnya sudah dikeluarkan bahkan dengan surat keputusan Menteri tetapi Oknum BPN Nakal 'menukangi'nya sehingga tanah itu dikuasai PTPN dan PT swasta. Kalao rakyat kecil yang mengajukan pembuatan sertifikat tidak akan diproses, dengan berbagai dalih misalnya masih dalam sengketa, namun ketika ' mafia tanah" mengajukan pembuatan sertifikat, Oknum BPN Nakal di Negera Indonesia ini dengan cepat memprosesnya, bukti nya adalah lahan yang sama sukses di KPR kan ke Bank setelah ada bangunan rumahnya. Tidak ada cara untuk mengembalikan lahan petani kecuali seluruh Petani di Sumatera Utara harus "Bersatu" Lawan Kezhaliman. ( Tim).
Sudah lebih dari 32 tahun sejak tahun 1966 lahan-lahan rakyat yang sebenarnya sudah dikeluarkan bahkan dengan surat keputusan Menteri tetapi Oknum BPN Nakal 'menukangi'nya sehingga tanah itu dikuasai PTPN dan PT swasta. Kalao rakyat kecil yang mengajukan pembuatan sertifikat tidak akan diproses, dengan berbagai dalih misalnya masih dalam sengketa, namun ketika ' mafia tanah" mengajukan pembuatan sertifikat, Oknum BPN Nakal di Negera Indonesia ini dengan cepat memprosesnya, bukti nya adalah lahan yang sama sukses di KPR kan ke Bank setelah ada bangunan rumahnya. Tidak ada cara untuk mengembalikan lahan petani kecuali seluruh Petani di Sumatera Utara harus "Bersatu" Lawan Kezhaliman. ( Tim).
Berikut ini Surat FRB SU yang disampaikan saat Aksi Unjuk Rasa tanggal 10 Januari 2012 bukannya di proses untuk mendapatkan solusi bagi keadilan dan kesejahtraan masyarakat kecil tapi rupanya Gubernur Sumut yang ini cuma meneruskan saja ke semua instansi tsb. Ibarat bermain, bola : tidak jadi menendang ke penjaga gawang, oper-oper sajalah dulu... ha.ha..ha. Lucu kali Gubernur kita ya ? Surat ber KOP Gubernur Sumatera Utara diatas dilengkapi sebanyak 5 lembar surat ber KOP FRB Sumut, cuma halaman terakhir ( Yang ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris FRB Sumut sengaja tidak kami lampirkan). Jika berminat sms ke HP 0852 6144 7221.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar