Sabtu, 03 Juli 2010

SOSIALISASI SKB PENANGANAN ABH [ ANAK BERHADAPAN HUKUM].

Medan [ 03/Jul/10/Sabtu.Pariwisata & Politik}. Dilaporkan oleh Tim LAI-SUMUT.


Berlangsung 01 Juli 2010 Kamis di Hotel Grand Antares Medan. SKB 5 Menteri MA-RI. JAKSA AGUNG RI-, KAPOLRI, Menteri Hukum & HAM-RI, Menteri Sosial RI & Menteri Pemberdayaan Perempuan / Perlindungan Anak RI. Latar belakang keluarnya SKB agar tercipta sinkronisasi dari aparatur penegakan hukum menerapkan penanganan hukum yg Ramah Anak. Itu dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice atau penyelesaian perkara pidana terhadap anak dengan melibatkan pelaku, korban, orang tua dan lingkungannya serta para penegak hukum dan tokoh masyarakat sejak terjadi pelanggaran sampai pada penyelesai-an dampak terjadinya pelanggaran.
Untuk melaksanakan konsep penanganan hukum terhadap ABH, dengan Restorative Justice ( LAI: Kompromi ) pertama, momentum saat sebelum memasuki proses peradilan atau sebagai bagian dari proses peradilan. Kedua, forum yg dipergunakan. Sebelum proses peradilan ketika perkara masih di tangani kepolisian atau kejaksaan, baik atas inisiatif Kepolsian atau Kejaksaan , seseoerang atau kelompok masyarakat dilakukan upaya menyelesaikan perbuatan pidana tsb dengan cara-cara atau prinsip Restorative Justice, { yaitu : penyelesaian keadilan hukum yg berorientasi memulihkan semua pihak yaitu si Korban, Pelaku & masyarakat bersifat edukatif ]. Hal serupa dapat dilakukan pada saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, misalnya, Hakim dapat mengajukan penyelesaian menurut Restoratif Justice. Bahkan ada kemungkinan di tengah proses peradilan dapat ditempuh restorative Justice ( Win-win solution].

Para Pemateri yg tercatat LAI-SUMUT , yaitu : Erna Sofwan Sjukrie ( Dari Ombudsman RI), Ibu Dewi ( Seorang Hakim yg pada saat ia menyampaikan materi tentang ’ Hasil rapat kordinasi dan Konsultasi penegak Hukum MAHKUMJAKPOL ada seroang peserta yang mengucapkan selamat ke Ibu Dewi sebab besoknya ia akan dilantik menjadi Hakim di Kab. Langkat], AKBP Dra. Hj. Murniaty SH M.AP dari POLDA-SU serta nampak sangat aktif mensukseskan kegiatan yaitu Ibu Pita Lestari Kabiro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumut mendampingi Deputy Bidang Perlindungan Anak Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Bahwa semua sepakat tentang menekankan hukuman bagi anak pelaku tindak pidana berupa hukuman bersifat alternatif dengan pendekatan edukatif dan ketrampilan, sedang hukuman pidana hanya bila si anak sudah di kategori kan tidak bisa lagi dibina dengan pendekatan Alternatif.

www.Parpolnews.blogspot.com
e-mail :
Laisumut@gmail.com
Pemred : Suherly Harahap/PH Marbun BN : Hp 0852 6144 7221

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I