Selasa, 10 Agustus 2010

AD ART GENERASI MUDA HARAHAP MERAH PUTIH


[ POMPARAN] GENERASI MUDA HARAHAP MERAH-PUTIH
GM HARAHAP MP
Sekretariat : Jalan Medan-Binjai Kab. Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. MEDAN No e-mail :
laisumut@gmail.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------
DEKLARASI PENDIRIAN GENERASI MUDA
HARAHAP MERAH-PUTIH

Bahwa dilatarbelangi oleh hal-hal sbb :
1. Semakin luntur dan memudarnya nilai-nilai warisan luhur adat budaya nenek moyang, yang ditandai fakta kini bahwa semakin banyak para generasi muda yang sudah tidak lagi mengenal asal-usulnya dari sejak nenek-kakek moyangnya lahir dan berkembang, lagi bahwa semakin kecilnya kuantitas kualitas ketrampilan penutur komunikasi dalam bahasa daerah. Inilah indikasi kuat menuju kesempurnaan kepunahan dari muka bumi. Sisi lain diaku-i nilai-nilai luhur adat budaya suatu suku adalah modal besar bagi sumber ketaudaladan serta perekat kuat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan antar sesama orang Batak / Mandailing apakah lagi halnya dengan semarga, Marga Harahap. Di seluruh dunia.
2. Melestarikan identitas asal-usul mula kuturunan marga Harahap sebagai modal jati diri agar dapat mengembangkan SENSE OF IDENTITY, SENSE OF PRIDE- PURPOSE DAN MOTIVASI bagi Marga Harahap dimanapun berada.
3. Mempererat kembali hubungan persaudaraan dengan asal usul keturunan yang satu dari Si Raja Batak dari Garis Ompui Guru Tatea Bulan ð Saribu RajaðRaja BOR-BOR dengan anak-anakya yaitu : Harahap-Lubis-Pasaribu-Pulungan-Sipahutar-Datubara-Tanjung-Tarihoran-Parapat-Hutasuhut-Simargolang-Daulay-Rambe-Rangkuti-Sitangkar-Tinendung-Padang Batang Hari & Matondang.
4. Membangun NETTING sbg saluran komunikasi bagi Generasi Muda marga Harahap dari usia 7 tahun sampai usia 80 tahun lebih yang sempat tergabung dalam wadah ini.
5. Mendokumentasikan data, dari orang,sosok dan tokoh ber marga Harahap yang sudah tersebar di penjuru dunia yang beragam aktivitas bersinergi menuju pengabadian di berbagai bidang kehidupan untuk kemajuan peningkatkan Harkat & martabat Generasi Muda Indonesia.

Maka pada hari ini Jum’at tanggal Senin, 12 Juli Tahun 2010 [ 1431 H ) kami : mendeklarasikan Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih , dengan tujuan UNTUK :

I. MELESTARIKAN MORAL LUHUR , ADAT & BUDAYA.
II. MEMPERERAT PERSATUAN & PERSAUDARAAN SEMARGA.
III. MENGEMBANGKAN TRADISI MENYANDANG MARGA DI BELAKANG NAMA SEMUA ANAK DAN KETURUNAN DEMI TETAP MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KETURUNAN MARGA HARAHAP SAMPAI AKHIR HAYAT.
TERIMA KASIH
ANGGO INDA HITA ISE DOPE, ANGGO INDA SANNARI , ANDIGAN DOPE

ANGGARAN DASAR
POMPARAN GM HARAHAP MERAH PUTIH

BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama { Pomparan] Generasi Muda Harahap Merah Putih disingkat : GM Harahap MP.

Pasal 2
Waktu Pendirian
GM Harahap MP di didirikan pada hari Jum’at Tanggal 23 Juli tahun 2010 di Medan Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara. Untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

Pasal 3
Kedudukan
GM Harahap MP berkedudukan di wilayah NKRI dengan kedudukan DPP di Medan Sumut, DPD di setiap ibukota Provinsi dan DPC di setiap Kab/kota serta perwakilan di luar negeri.

BAB II
AZAS

Pasal 4
GM Harahap MP BERAZASKAN Pancasila dan UUD 1945.

BAB III
BENTUK WATAK DAN SIFAT

Pasal 5
Wadah berhimpun keturunan marga Harahap yang peduli pelestarian nilai-nilai Moral luhur adat budaya Nenek Harahap guna mempertebal rasa cinta tanah air Indonesia.

Pasal 6
Watak
GM Harahap MP berwatak Nasionalisme & religius.

Pasal 7
GM Harahap MP bersifat terbuka, Independen, berkarakter kebhinekaan bangsa Indonesia.

BAB IV
Fungsi Tujuan & Tugas Pokok

Pasal 8
Fungsi

- GM Harahap MP berfungsi sebagai Pelestarian Moral budi luhur adat budaya.
- Menggerakkan Harkat & martabat bangsa.

Pasal 9
Tujuan

1. MELESTARIKAN MORAL LUHUR , ADAT & BUDAYA NENEK HARAHAP .
2. MEMPERERAT PERSATUAN & PERSAUDARAAN SEMARGA HARAHAP.
3. MENGEMBANGKAN TRADISI MENYANDANG MARGA DI BELAKANG NAMA SEMUA ANAK DAN KETURUNAN DEMI TETAP MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KETURUNAN MARGA HARAHAP SAMPAI AKHIR HAYAT.
4. Menjaga Persatuan dan Kesatuan serta Mengawal Nasionalisme Indonesia.

Pasal 10
Tugas Pokok
- Mempromosikan Nilai-nilai luhur , adat budaya yg kini semakin luntur agar tetap bertahan lestari.
- Mengkaunter pengaruh negatif budaya asing yg bersifat destruktif terhadap moralitas dan mengganggu nasionalisme anak indonesia.
- Mengambangkan wisata budaya ke Daerah asal nenek moyang Marga Harahap di Tapanuli Selatan dan Medan sumut sebagai Pintu Gerbangnya, Jakarta Indonesi sebegai pintu Dunia.
- Pendidikan Bahasa Daerah
- Membina kerjasama dengan pemeritah, swasta, PTN, Pendidikan luar sekolah dan masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku suku.

BAB V
Ikrar Lambang & Atribut
Pasal 11
{ Akan di putuskan di Munas ke I ]

Pasal 12
GM Harahap MP memiliki lambang dan atribut yg diatur dalam ART.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13

- RAJA ADAT LUAT & RAJA PAMUSUK & PEMANGKU ADAT MANDAILING yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia dinyatakan sebagai YANG DIHORMATI DAN DI MULIAKAN oleh GM Harahap MP.
- Anggota Utama mereka yang dianggap berperan dalam terbentukya GM Harahap MP.
- Anggota Biasa yang menyatakan siap mendukung dan bergabung
- Anggota Luar biasa yaitu orang atau kelompok orang yang dipandang mampu memberikan andil untuk menumbuh kembangkan GM Harahap MP.

BAB VII
Keorganisasian dan Struktur

Pasal 14
Keorgansiasian

§ GM Harahap MP terdiri dari DPP dan Majelis Pertimbangan Adat.
§ DPP mempunyai hirarki dan Vertikal dari Pusat sampai dengan tingkat cabang
§ Mejelasi Pertimbangan Adat disingkat MPA memiliki sifat kordinasi dengan DPP.

Pasal 15
Struktur
Struktur GM Harahap MP terdiri :
a- Majelis Pertimbangan Adat
b- DPP ( Pusat ) di Medan
c- DPD ( Provinsi ) di Setiap provinsi
d- DPC ( Kab/kota ] di Kabupaten/kota

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 16

1. Musyawarah Nasional adalah lembaga kekuasaan tertinggi organsasi dengen wewenang sbb :
a- Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan ART
b- Menetapkan garis-garis perjuangan dan kebijakan GM Harahap MP.
c- Memilih dan menetapkan DPP GM Harahap MP dan MPA. ( Majelis Pertim bangan Adat )

2. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh DPP GM Harahap MP
3. Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 ( l] ima tahun sekali.
4. Kekuasaan tertinggi GM Harahap MP terletak pada :
a- Musyawarah Nasional untuk tingkat Pusat
b- Musyawarah Daerah untuk tingkat Provinsi
c- Musyarah Cabang untuk tingkat Kab/Kota.

Pasal 17
Tingkat Pusat terdiri dari :
- MUNAS
- MUNASLUB
- MUNAS MPA
- RAPIMNAS
- RAKORNAS
- RAKERNAS

Tingkat Daerah Provinsi terdiri dari:
- MUSDA
- MUSDALUB
- RAPIMDA
- RAKORDA
- RAKERDA
Tingkat Daerah Provinsi terdiri dari
- MUSCAB
- MUSCABLUB
- MUNAS MPA
- RAPIMCAB
- RAKORCAB
- RAKERCAB

Pasal 18
RAPAT RAPAT

Terdiri dari :

I. Tingkat DPP
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Kordinasi
4. Rapat Majelis Pertimbangan Adat
5. Rapat Konsultasi DPP dengan MPA
6. Rapat Kordinasi Nasional DPP dan MPA

II. Tingkat Daerah terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Kordinasi
III. Tingkat Cabang terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Kordinasi


BAB VIII
MAJELIS PERTIMBANGAN ADAT

Pasal 19
1. Majelsi Pertimbangkan Adat { MPA } adalah alat kelengkapan organsiasi GM Harahap MP yg bersifat kolektif.
2. MPA berfungsi memberikan pertimbangan dan pemikiran untuk kebijakan organisasi yang bersifat strategis kepada DPP Pomparan GM Harahap MP.
3. MPA hanya terdapat di tingkat DPP.

BAB X
Keuangan
Pasal 20
Keuangan Pomparan GM Harahap MP diperoleh dari :

1. Iuran Anggota
2. Sumbangan anggota
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB XI
Pengambilan Keputusan

Pasal 21
1. Musyawarah dan rapat rapat sebagaimana tersebut diatas sah jika dihadiri oleh ½ jumlah peserta
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. .
3. Khusus mengenai perubahan anggaran dasar :
a- Untuk merubah isi Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan
b- Untuk ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 22
1. Pembubaran Pomparan Generasi Muda Harahap Merah-Putih hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasioal Luarbiasa (MUNASLUB) yg khusus diadakan untuk maksud itu , dengan ketentuan sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 ( dua pertiga ) dari peserta dan disetujui oleh lebih dari ½ ( setengah } jumlah usara yang hadir.
2. Dalam hal Pomparan Generasi Muda Harahap Merah-Putih di bubarkan maka kekayaan organisasi diputuskan dalam musyawarah luar biasa ( MUNASLUB).

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 23
1. Hal hal yg belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran rumah tangga ( ART )
2. Hal hal yang akan diatur dalam ART sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 24
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan


Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 23 Juli 2010.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
[ POMPARAN ] GENERASI MUDA HARAHAP MERAH-PUTIH


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat-syarat keangotaan

Yang menjadi anggota [Pomparan] Generasi Muda Harahap Merah –Putih sesuai anggaran dasar pasal 13 adalah sbb :
1 :
- Anggota Utama mereka yang dianggap berperan dalam terbentukya GM Harahap MP.
- Menerima Deklarasi { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih, AD dan ART Garis-garis besar haluan organisasi dan Peraturan organsiasi.

2 :
- Untuk menjadi anggota biasa { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih adalah sbb :
a: Anggota Biasa { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih menyatakan siap mendukung dan bergabung.
b: Menerima Deklarasi { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih, AD dan ART Garis-garis besar haluan organisasi dan Peraturan organsiasi lainnya.
c: Mengajukan diri untuk menjadi anggota
d: Ditetapkan dalam rapat pleno MPA ( Majelis Pertimbangan Adat } atas usulan DPP { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih.

3 :
- Untuk menjadi Anggota Luar Biasa { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih
a: Anggota luar biasa adalah orang atau kelompok orang yang dipandang mampu memberikan andil untuk menumbuhkembangkan organisasi.
b: Ditetapkan dalam rapat pleno MPA ( Majelis Pertimbangan Adat } atas usulan DPP { Pomparan} Generasi Muda

Pasal 2
Penerimaan Anggota







1. Penerimaan Anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengesahan Calon Anggota dilakuan dengan cara :
a- a- Bagi calon anggota biasa dan anggota luar biasa di tingkat pusat sesuai pasal 1 ayat (2) dan Ayat (3) dalam ART.
b- b- Bagi calon anggota biasa dan anggota luar biasa di tingkat Provinsi di tetapkan oleh DPP berdasarkan usulan dari DPD provinsi.
c- c-bagi calon anggota biasa dan anggota luar biasa di tingkat kabupaten /kota di teapkan oleh DPP berdasarkan usulan DPD provinsi dan atas usulan DPC.

3. Penerimaan anggota biasa dan anggota luar biasa di tetapkan dalam rapat pleno MPA ( Majelis Pertimbangan Adat ) atas usulan DPP { Pomparan} Generasi Muda Harahap MP.

Pasal 3
HAK ANGGOTA
(1) Setiap anggota utama { Pomparan} Generasi Muda Harahap MP mempunyai hak :
a- Berbicara dan memberikan suara
b- Memilih dan dipilih
c- Membela diri
d- Memperoleh perlakuan yg sama dng anggota utama lainnya

(2) Setiap anggota Biasa mempunyai hak :
a- Berbicara dan memberikan suara
b- Memilih dan dipilih
c- Membela diri
d- Memperoleh perlakuan yg sama dng anggota biasa lainnya

(3) Setiap anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a- Berbicara dan memberikan suara
b- Membela diri
c- Memperoleh perlakuan yg sama dng anggota utama lainnya

Pasal 5
AKHIR ANGGOTA






(1) Keanggotaan berakhir karena :
a- Mengundurkan diri atas nama organisasi.
b- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri / pribadi
c- Diberhentikan

(2) Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal (1) ART ini.

BAB II
WEWENANG KRITERIA DAN SUSUNAN PENGURUS

Pasal 6
MPA { Majelis Pertimbangan Adat )
Adalah
:
1: Ketua Umum atau yang mendapat mandat resmi dari { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih.
2: Tokoh-tokoh yg memiliki loyalitas dan komitment memperjuangkan tujuan organisasi dari { Pomparan} Generasi Muda Harahap Merah-Putih.
3: Sosok yang dianggap mempunyai mamfaat besar bagi kemajuan organisasi.
4 : Yang disepakati oleh MPA untuk menjadi anggota baru.
5: MPA mempunyai beberapa Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
6: Kepengurusan MPA dipilih dari hasil rapat PLENO MPA.

WEWENANG MAJELIS PERTIMBANG ADAT (MPA)
a- berfungsi memberikan pertimbangan dan pemikiran untuk kebijakan organiSasi yang bersifat strategis kepada DPP.
b- MPA hanya terdapat di tingkat DPP pusat di Medan Sumatera Utara.

Pasal 7

DEWAN PIMPINAN PUSAT
(1) Kewenangan DPP adalah :

a: Menentukan kebijakan secara umum sesuai AD-ART , menjalankan seluruh keputusan Munas, Rakernas dan ketentuan lainnya.
b: Mengesahkan susunan Personalia DPD, sesuai hasil keputusan musyawarah.

Pasal 8
DEWAN PIMPINAN DAERAH

a: Melaksanakan kebijakan organisasi dan keputusan organisasi serta ketentuan lainnya yangg digariskan oleh DPP di daerahnya.
b: Mengesahkan susunan personalia DPC sesuai dengan hasil keputusan Musyarawah Cabang.

Pasal 9
DEWAN PIMPINAN CABANG

a: Melaksanakan kebijakan organisasi dan keputusan organisasi serta ketentuan lainnya yangg digariskan oleh MPA- DPP dan DPD di daerahnya.

Pasal 10
SUSUNAN DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) terdiri dari :

I. Pengurus Harian DPP :
a Ketua umum 1 Orang
b Wakil Ketua 1 Orang
c. Ketua 3 Orang
d. Sekjen 1 Orang
e. Wakil Sekjen 3 Orang
f. Bendaha 1 Orang
g. Wakil B 1 Orang


II. Pengurus Lengkap DPP
a. Pengurus Harian
b. Para ketua Department
c. Para Sekretaris Dept.
d. Kepala Badan
e. Sekretaris Badan

Pasal 11
SUSUNAN DPD PROVINSI

a Ketua 1 Orang
b Wakil Ketua 3 Orang
c. Sekjen 1 Orang
d. Wakil Sekjen 3 Orang
e. Bendaha 1 Orang
f. Wakil B 1 Orang


III. Pengurus Lengkap DPP
a. Pengurus Harian
b. Para ketua Biro ]
c. Para Sekretaris Biro
d. Anggota Biro

Pasal 12
SUSUNAN DEWAN PIMPNAN CABANG
a Ketua 1 Orang
b Wakil Ketua 3 Orang
c. Sekjen 1 Orang
d. Wakil Sekjen 3 Orang
e. Bendaha 1 Orang
f. Wakil B 1 Orang


IV. Pengurus Lengkap DPP
a. Pengurus Harian
b. Para ketua Bidang
c. Para Sekretaris Bidang
d. Anggota Bidang.


BAB III
MUSYAWARAH

(1) Musyawarah Nasional dihadiri oleh Peserta dan peninjau.
(2) Peserta MUNAS adalah :
- MPA
- DPP
- DPD
- DPC
- Anggota Biasa
- Peninjau
(3) MPA, DPP,DPD dan DPC masing-masing peserta memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif, setiap peserta memiliki hak 1 (satu) suara.
(4) Peninjau MUNAS terdiri dari :
- DPC
- Anggota Luar Biasa
- Undangan.
(5) Peninjau MUNAS hanya memiliki hak bicara , tidak memiliki hak suara.

Pasal 14
MUNAS LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa dihadiri olehh peserta dan Peninjau yang sama seperti peserta musyawarah Nasional .

Pasal 15
Musyawarahh Majelis Pertimbangan Adat ( MPA)

a. Sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam 12 bulan yag dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pertimbangan Adat ( MPA ).
b. Musyawarah MPA diadakan untuk membahas, mengevaluasi dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pimpinan Pusat sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai fungsi dan tugasnya.

Pasal 16
Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat ini guna mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewewnang MUNAS
- Menetapkan Pengisian Jabatan lowong antar waktu personalia DPP

Pasal 17
RAKORNAS
Rapat Kordinasi Nasional diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan pimpinan Department dan Ketua-Ketua Badan-badan.

Pasal 18
RAKERNAS

Rapat Kerja Nasional adalah :
a- DPP
b- DPD
c- MPA

Pasal 19
MUSDA

1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Peserta dan peninjau
2. Peserta Musda adalah :
- DPP
- DPD
- DPC

Pasal 20
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah Cabang ( MUSCAB) dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta Muscab adalah :
- DPD
- DPC

BAB IV
RAPAT - RAPAT

Pasal 21
Rapat Pleno Dewan Pimpinan

1-Rapat Pleno Dewan Pimpinan adalahh institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatan .
2- Rapat Pleno diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam 6 bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan pimpinan ditambah Ketua Departement dan Badan khusus di tingkat pusat ) DPP )
3- Seluruh anggota Dewan Pimpinan ditambah Ketua Biro di tingkat DPD.
4- Seluruh anggota Dewan Pimpinan ditambah Ketua Bidang di tingkat DPC.

Pasal 22
Rapat Harian Dewan Pimpinan
1- Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian menurut tingkatanya.

Pasal 23
Rapat Kordinasi

1- Rapat Kordinasi diadakan jika sewaktu-waktu dianggap perlu.

Pasal 24
Rapat MPA Dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.

Pasal 24
Rapat Konsultasi DPP dan MPA

DPP dalam menjalankan program-program strategis sesuai Visi dan Misi Organsasi berkonsultasi untukmeminta pandangan dan nasehat serta pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Adat.

Pasal 25
Rapat Kordinasi MPA dengan DPP

MPA berkordinasi untuk mengevaluasi, merumuskan penilaian terhadap kinerja DPP di dalam menjalankan kebijakan-kebijakan, peraturan dan program Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih.

Bab V
HAK , PERSYARATAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26
Hak Bicara dan Hak Suara

1- Peserta utusan pada musyawarah Nasional, MUNASLUB, MUSDA, MUSCAB mempunyai hak bicara dan hak suara.
2- Peserta Peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suarat tapi mempunyai hak bicara .

Pasal 27
Korum dan Persyaratan

1 – Peserta utusan pada musyawarah Nasional dan MUNASLUB dinyatakan sah jika dihadiri ½ jumlah utusan peserta.

2- MUSDA dan MUSCAB dan MUSDALUB dan MUSCABLUB dan rapat rapat tersebut dalam anggaran Rumah Tangga ini sah jika dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan peserta.

3- Apabila ketentuan tsb diatas tidak terpenuhi rapat rapat tersebut ditangguhkan selama 2jam dan jika tenggangg waktu tersebut korum tidak terpenuhi maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir Musyawarah yang dilak sanakan sesuai tingkatannya tersebut dinyatakan sah.

Pasal 28
Pengambilan Keputusan

1- Setiap Keputusan –keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB VI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 29
1- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan ketua umum digantikan oleh salah seorang ketua / wakil ketua yangg ditetapkan oleh dan dalam rapat harian Dewan Pimpinan yang diagendakan untuk keperluan itu.
2- Apabila oleh karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pimpinan dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi dan atau mendapat sanksi hukum pidana maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh keterwakilannya dalam kepengurusan.
3- Tindakan yang dilakukan Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pimpinan yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan Dewan Pimpinan Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Majelis Pertimbangan Adat { MPA }.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 30
PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

1- Dewan Pimpinan setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
2- Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat pleno Dewan Pimpinan
3- Laporan pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Adat Organisasi.
4- Khusus dalam penyelenggaraan Munas, Musda dan Muscab semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus masa bhakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 31
LAMBANG LAGU DAN HYMNE

1- Lambang Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar dan Anngaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi ( PO].
2- Lambang tersebut pada ayat(1) dipergunakan untuk pembuatan bendera ,Jaket, Vandel dan Identitas Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih.
3- Bentuk warna , penjelasan tata cara penggunaan dan peraturan lebih lanjut jenis atribut seperti disebut pada ayat(2) pasal ini , diatur dalam anggaran Dasar dan ART ini.
4- Jenis lagu meliputi Mars dan Hymne Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih seperti yang terdapat dalam Anggaran Dasar ini.


BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 32
Tata cara pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan pengurus Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih diatur dalam KEPUTUSAN TATA CARA PEMILIHAN .

BAB X
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 33
1- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERTAMA KALI memilih DPD tingkat provinsi dengan meminta saran dan pendapat dari orang bermarga Harahap dan atau tokoh adat Marga Harahap, Tenaga pendidik Sejarah Budaya dan Kesusastraan Batak , Mandailing di daerah.
2- Melaksanakan MUNAS Ke 1 ( Pertama ) selambat-lambatnya tahun 2013, guna memilih DPP Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih serta menetapkan / mengesahkan AD dan ART.
3- DPD Provinsi untuk pertama kali ditetapkan oleh DPP.
4- Melaksanakan MUSDA Pertama selambat-lambatnya tahun 2013 guna memilih DPD Provinsi.
5- DPD untuk pertama kali mengusulkan kepada DPP beberapa orang atau tokoh marga Harahap untuk menjadi Pengurus DPC Kab/Kota.
6- Melaksanakan Muscab pertama selambat-lambat nya tahun 2013, guna memilih DPC Kab/Kota Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih.

BAB XI
PENUTUP

1- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organiasasi [ PO]
2- ART ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Pomparan Generasi Muda Harahap Merah –Putih dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : Medan
Pada hari : Senin
Pada Tanggal : 23 Juli 2010

-----------------------------------------





























































































































STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN PUSAT
[ POMPARAN] GENERASI MUDA HARAHAP MERAH-PUTIH
DPP- GM HARAHAP M-P [ 2010-2014 ]


KETUA UMUM : SUHERLY HARAHAP [ HP : 0852 6144 7221 ]
Bin Ishak Harahap bin Zainal Abidin Harahap bin Mangaraja Kualo Harahap Muara
Soema Batang Natal bin Mangaraja BOTUL Harahap bin Mangaraja MUDO Harahap
bin Djamanobing Harahap bin Sutan Mulia Harahap di Aloban bin Mangaraja TAGOR
Harahap bin Sutan Tinggi di Goenoeng Harahap di Aloban bin Mangaraja TAROMAR
HARAHAP DI Portibi ( Abad X ).

Wakil Ketua Umum : Adnin Mahdi Harahap
Bin Amran Abidin Harahap bin Zainal Abidin Harahap bin Mangaraja Kualo Harahap Muara Soema Batang Natal bin Mangaraja BOTUL Harahap bin Mangaraja MUDO Harahap bin Djamanobing Harahap bin Sutan Mulia Harahap di Aloban bin Mangaraja TAGOR Harahap bin Sutan Tinggi di Goenoeng Harahap di Aloban bin Mangaraja TAROMAR HARAHAP DI Portibi ( Abad X ).

Ketua I : Dalmi Irawan Harahap
Bin Ishak Harahap bin Zainal Abidin Harahap bin Mangaraja Kualo Harahap Muara Soema Batang Natal bin Mangaraja BOTUL Harahap bin Mangaraja MUDO Harahap bin Djamanobing Harahap bin Sutan Mulia Harahap di Aloban bin Mangaraja TAGOR Harahap bin Sutan Tinggi di Goenoeng Harahap di Aloban bin Mangaraja TAROMAR HARAHAP DI Portibi ( Abad X ).


Ketua II : ( Belum definitif ,diharapkan sosok Marga Harahap tinggal di Jakarta )

Ketua III : ( Belum definitif ,diharapkan sosok Marga Harahap tinggal di Tapsel )

Ketua III : ( Belum definitif ,diharapkan sosok Marga Harahap tinggal di Luar Negeri )

Sekretaris Jendral : ( Belum definitif ??? )

Wakil Sekretaris I :

Wakil Sekretaris II :

Wakil Sekretaris I II :

Bendahara :

Wakil Bendahara :

-------------------------------------------------------------------------------------------------
BADAN PENELITIAN –PENGEMBANGAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT :
KETUA : Sukiman Harahap MEDAN
Sekretaris : Subarly Harahap KAB. DELI SERDANG
Anggota : Syawal Harahap KAB. DELI SERDANG
Anggota : Julfikiri Harahap KAB. DELI SERDANG
Anggota : Olan Harahap KAB. DELI SERDANG

DEPARTEMENT-DEPARTMENT :

NURMAN HARAHAP – MEDAN AMRIN MAULI HARAHAP MEDAN
SAKIB HARAHAP - MEDAN DEDEK HARAHAP KAB. DELI SERDANG
SANGKOT HARAHAP - KAB. DELI SERDANG SYAHRIAL HARAHAP [ LAB. BATU ]
SYAMSUL HARAHAP - KAB. DELI SERDANG AGUS HARAHAP LANGKAT

CATATAN ; KOMPOSISI SK INI AKAN DI SEMPURNAKAN GUNA MENDEKATI IDEALNYA DENGAN KETERWAKILAN DARI MARGA HARAHAP DARI BERBAGAI DOMISI DAN PROFESI SELAMBATNYA : 31 Januari 2011.

Medan, 23 Juli 2010.

Call Center : HP 0852 6144 7221 & e-mail :
laisumut@gmail.com

2 komentar:

  1. MANTAB...BAH.. SAYA DUKUNG SMOGA TRUS MAJU PANTANG MUNDUR GM POMPARAN HARAHAP MERAH PUTIH.......

    BalasHapus
  2. keren abis.... sosialisasikan di media sosial, agar banyak yg tau.....

    BalasHapus

Donate for Childres's Ngo L.A.I