Jln Medan-Binjai KM 16,2 No 26 D Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Pos Surat : Medan 20351 Diski.
( Ruko 2 lantai persis di Pinggir Jalan Raya Medan-Binjai jika dari arah Kota Medan mau ke Kota Binjai, melewati Pos Satlantas Diski ( Pasar Buah ).E-mai : frbsumut@gmail.com. Berita onlinenya di alamat :
http:/www.petanibersatu.blogspot.com
http:/www.petanibersatu.blogspot.com
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MARI kita dukung Perjuangan Mulia Petani se Sumatera Utara yang tanahnya sejak tahun 1966 di kuasai PTPN, PT Perkebunan Swasta-Asing dan 'Mafia Tanah'.
Para Pengurus FRB Sumut adalah Para Anggota DPRD-Sumut, dan Pengurus Hariannya merupakan para Ketua Kelompok Tani yang ada di Kab-Kota Sumatera Utara.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Suherly Harahap SH
Ketua Kelompok Tani : 29 KRPT Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Menuntut PTPN 2 Tanjung Morawa agar mengembalikan Tanah seluas 42 Ha sejak tahun 1967-68 KRPT yang mana sebagian KRPT ( alas hak ) kami telah di rampas lokasi lahan terletak di Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang.( 300 meter dari bangunan Pabrik Pengolahan Tebu ).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang ke 1 : Massa Petani 5000 Orang Berlangsung Damai atas Izin Allah SWT.
Yang ke 2 : Massa Petani 10.000 Orang belangsung Damai atas berkah Allah SWT.
Yangke3 : Massa Petani ( Perwakilan Ketua Kelompok Tani ) ke Jakarta yaitu ke : KPK-RI/ BPN-RI/DPR-RI dan KEMENEG BUMN SERTA KE TV ONE.
Yang ke 4 : Massa Petani hampir 19.000 Petani dan Akhirya diterima Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang dalam dialognya di lantai 8 gedung kantor Gubsu, Selasa 10 Januari 2012 dihadiri Kajati-SU, DPRD-SU Komisi A, POLDA-SU, Hasiholan Silaen ( Asisten I Gubsu ) dan Pers Lokal serta Nasional dimana Gatot Pujo Nogroho menyampaikan keputusan yang memasukkan FR-Sumut ke dalam Tim Khusus Pemetahaan Lahan Eks dan HGU PTPN. Dengan Merevisi SK No 1888.44 tanggal 23 September 2012.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
FRB-SUMUT AKAN TERUS MENGGALANG SILATURAHMI DENGAN SEMUA ELEMENT MASYARAKAT. MARI KITA BERGADENG TANGAN-DEMI KESEJAHTRAAN PETANI, AGAR JANGAN ADA LAGI PETANI YANG DI KRIMINALISASIKAN OLEH POLISI DI SUMATERA UTARA.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar