Rabu, 18 Januari 2012

PENYELESAIAN KASUS TANAH RAKYAT - HGU PTPN 2 HARUS PENDEKATAN KEBIJAKAN POLITIS, BUKAN ADMINISTRATIF, PAK GUBSU


Sorotan Lite FM 92.8 Rabu Pagi 18 Jan 2012. Anggota DPRD-SU ( Syamsul Hilal), FRB-SUMUT ( Drs. Alimuddin AG) dan Kabid Humas POLDASU ( Bapak Heru ). 

Syamsul Hilal : “ Konflik Pertanahan di Sumatera Utara sudah lama sejak Orde Baru lahir (1966). Kenapa bisa urusan tanah rakyat tidak selesai-selesai di Sumut ? Karena Kebijakan Penyelenggaran Negara saat ini tidak konsisten menjalankan undang-undang 1945 yang implimentasinya pada UUPA No 5 thn 1960. Tanah Milik Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan Kemakmuran PTPN, PT Perkebunan Swasta maupun Asing. BPN lebih senang dan suka mengurusi permohonan HGU Pengusaha dengan melawan prosedur tentang pengeluaan Sertifikat itu sehingga terjadilah Penyelewengan yang menyebabkan  tanah rakyat  di rampas secara sistematis. Penyimpangan Penerbitan HGU inilah yang menjadi biang masalah, diperburuk faktor kebijakan oknum Polisi dilapangan pun yang bagi rakyat dianggap turut menjadi ‘centengnya Perkebunan bahkan tak segan-segan petani di tangkap alias di kriminalkan. Buktinya : Kalau Petani yang membuat Pengaduan ke POLISI, masyarakat selalu kecewa karena tidak ditemukan pasal-pasal yang mendukung pengaduan pihak petani, tapi kalo pihak Perkebunan ataupun jaringan mafia nya yang membuat pengaduan ke Polisi, maka dalam hiungan menit Polisi siap bergerak menangkap petani dengan banyak pasal-pasal yang katanya dilanggar petani. 
Pieter Manopo : Mengapa Pemerintah tidak mau menyelesaikan ? 
Syamsul Hilal : Meskinya rezin Reformasi mau mengubah pola orde baru yang kapitalistik…. Jadi kembalilah ke Pancasila dan UUD 1945 itu. Saya tidak melihat adanya POLITICAL WILL ( Kemauan ) dari Rezim SBY –BUDIONO saat ini untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumatera Utara ini.  Lebih disayangkan lagi Pola Plt Gubernur Sumut Gatot P. Nugrhoo yang menerapkan pola Pendekatan Administratif berupa Pemetaan dan Pengukuran Lahan sebagaimana SK 1.88.44… 2011 tsb. Jika ada lbk 3000 kasus tanah di Sumatera utara saat ini, maka diperlukan waktu 3000 tahun untuk menyelesaikan kasus tanah di sumut ini. ( heeee. Semua tersenyum….??? ). Mestinya Gatot menngambil pendekatan Politik dng cara : “ …… Dengan ini saya selaku Pimpinan tertinggi di daerah Sumut ini mengembalikan tanah-tanah rakyat yang ada di HGU, kalo gak … ya Hanya :Live Service ( Pemanis Mulut di bibir ) saja itu janji-janji mau menyelesaikan kasus tanah di Sumut. 
FRB-SUMUT : Saya sudah lama berjuang menuntut agar tanah kami ( Saya Ketua kelompok Tani juga di Langkat ) , namun di FRB-Sumut baru berusia 4 bulan kini, Saya melihat mereka ( Gubenur, Bupati dan BPN- POLISI dll ) maupun Pemerintah pusat mereka  memang tidak mau mempedomani UUD 1945 khususnya Pasal 33 itu dan undang-undang pokok Agraria No 5 thn 1960, tanah untuk rakyat, bukan untuk Perusahaan Besar, Mafia tanah.  Kami punya bukti sangat jelas kami sudahh tau tanah-tanah mana yang dirampas PTPN. PTPN 2 mengusulkan Perpanjangan lahan tanah lbk 62 ribu Ha yang ada tersebar di Langkat, Deli Serdang, Bahorok, Sergei dll itu ini Kejahatan Luar Biasa juga. Petani atau kami BUKAN MENGGARAP TANAH, TAPI KAMI MINTA KEMBALIKAN LAHAN KAMI YANG ADA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG AGAR DIKEMBALIKAN,  tanah-tanah kami itu sudah pernah di distribusikan dengan undang-undang oleh Penguasa NKRI ini kala itu  tapi dengan jaringan ‘ mafia’  nya yang melibatkan Oknum-Oknum di BPN serta memakai kekuatan  Oknum TNI dan Polisi mereka terus mengusai tanah kami dari sejak 1966 hingga Rezim Reformasi ini.

Pendengar : ( Tomi ) ……………………………..????
Syamsul Hilal      : Rezim sekarang Penghisab Darah rakyat lewat kebijakan Agraria. Ada tiga ribuan kasus tanah, siapa yang buat itu ???

Lite FM : DPRD sebagai Lembaga Pengontrol Eksekutif , bisa menekan tapi mengapa terus berlarut-larut ? 
Syamsul Hilal :  DPRD Sumut Khususnya Komisi A, kami waktu bulan Ramadhan lalu ( red-2011 ) telah mengeluarkan ultimatum kepada Plt Gubsu Gatot kita minta beliau menyelesaikan kasus tanah di Sumut ini, jika tidak tolong silakan mundur saja jika tidak mampu dalam waktu 6 bulan. Karena ada tanah rakyat dalam HGU,namun Petani yang DITANGKAPI terus, jika Gatto tidak mampu menyelesaikan nya, ya apalagi yang bisa diharapkan ? 3000 tahu masa yang kita butuhkan jika model penyelesaian yang akan diterapkan Gatot model administratif. Ini sudah merupakan PELANGGARAN HAM oleh PTPN yang terus dibiarkan, DOSA kita bila terus mendukung Rezim yang tidak membela kebenaran. Rakyatnya di Zhalimi terus.

FRB-SUMUT : Drs. Alimuddin AG : Hampir seluruhnya Anggota Komisi A DPRD Sumut mendukung, tapi…Cuma 1 – dua orang yang terang-terangan mendukung perjuangan rakyat ( Red-Syamsul hilal dan Raudin Purba ) yang lainnya masih “malu-malu kucing”. Kami FRB-Sumut menunggu Komisi A mau mengeluarkan REKOMENDASI setiap ada hasil rapat dengan tertulis jangan berupa NOTULEN saja. Seperti Rekomendasi PANSUS DPR-RI di dalamnya ada menyatakan lbk 16 ribu-an lahan rakyat yang ada dalam HGU nya PTPN 2. Kesimpulan kami FRB-Sumut :Pemerintah Saat ini MEMBIARKAN kasus tanah di Sumatera Utara, ditambah dengan adanya Kriminalisasi kepada Petani maka ini lah yang membuat Darah mendidih dan kemarahan rakyat akan bangkit. 
Pendengar Bertanya ( Bachtiar ) Dagang Kerawang , Bertanya tentang Siapa yang dimaksudkan MAFIA oleh Irjen Wisjnu Amat Sastro ( Kapodasu ) saat ia menyampaikan paparan pada waktu acara Rapat Kordinasi Permsalahan tanah di Aula Kamtibmas poldasu tgl 16 Janauri 2012 lalu Kapolda Sumut itu ada menyahut kepada audien,, ; hai teman-teman mafia,,, tolong jangan korbankan rakyat dst….
Tidak ada jawaban-------------------------------------------------------------------------------------
Kabid Humas Poldasu Bpk Heru datang ( Ia datang telat ) karena Macet di Jalan, pengakuannya  saat di jalan ia juga sempat mendengat pembicaraan sebelumnya di Radio Mobilnya.

Kabid Humas: Kegiatan Rapat Kordinasi Pemasalahan tanah tgl 16 jan 2012 itu adalah inisiatif Kapoldasu, Kita belajar dari kondisi yang ada saat ini, seperti Peristiwa Mesuji dan Bima itu, juga fakta bahwa ada lbk 2.833 masalah tanah di Sumut yang siap meledak. Ada 488 kasus yang sudah selesai. Itu data dari 2005 s-d 2011. Jadi banyak lagi kasus yang belum bisa kita selesaikan. Karena, alas hak tidak jelas dan 2:…………….. 3:………………..(?). Pak Kapoldasu janji akan ada Follow-up dari tindak lanjut Rapat Kordinasi Permasalahan Tanah tgl 16 Jan itu. Kita akan lihat, apa yang akan dilakukan BPN, apa yang akan di lakukan Pemprovsu.  Lalu Kabid menjelaskan seputar Peristiwa tadi malam dimana TV One dan Metro TV tentang adanya Pembakaan Perumahan Karyawan di Lahan Bertikai di Valutas ( Padang Lawas utara) yang katanya menelan 1,5 M kerugian.  

Syamsul Hilal : Berdasarkan laporang yang ada pada saya, polisi dianggap masyarakat telah menjadi ‘Centeng”nya Kebun. ………………….Ada kasus seperti PT Tanjung Tiram ? siapa itu yang mengeluarkan izin nya ? Jadi kebijakan yang keliru… Negara tidak punya tanah ini yang sering disalahgunakan pejabat. Akibatnya POLISI pun jadi dirugikan, terjebak. Kalao ada kasus Polisi yang selalu disalahkan, kasihan Polisi. Kenapa dikasi Izin ??? disitu ada tanah rakyat.  Mesuji sebenarnya sudah terjadi di Labuhan Batu, bahkan lebih mengerikan lagi hanya saja  kasus nya tidak terangkat, untung ada Mayjen Saurif kadi itu makanya kasus Mesuji bisa terangkat kepermukaan. 
Syamsul Hilal      : Meminta kepada Pejabat agar kembali mempelajari Pancasila itu, kembalilah ke Pancasla. Pejabat bukan lagi Pelayan rakyat tapi ‘MONSTER’ bagi rakyat.
Alimuddin : Kami mengusulkan Pejabat agar mau duduk bersama dengan Kami Petani ,jadi kita bisa secara terbuka menyampaikan permasalahan HGU yang menjadi sumber masalah tanah itu. Jika duduk bersama kita bisa jelaskan, selama ini kami menjerit-jerit seperti Anjing meminta agar kami ini dengar, diakomodir kedalam Tim –Tim Tanah yang dibentuk ? mengapa kami kelompok petani yang punya kepentingan langsung dengan masalah tanah kok malah di ‘singkirkan’. Ada apa ini ????????????????????????????????????. Usir Saja penggarap yang tidak punya alas hak. FRB-SUMUT baru lahir saat ini Kelompok Tani yang bergabung di FRB sekitar 50-an ( @ 200 Petani jadi = 10.000 an anggota  Itulah yang ikut aksi tanggal 10 januari 2012 lalu. ( Ditambah elemen Tani, Buruh, Nelayan dan Mahasiswa-Red). 
Kabid Humas: Emang diharapkan oleh Kapolda, ditunggu tindak lanjut BPN, Bupati, Walikota, apa yang akan dilakukan untuk menyikapi dan menyelesaikan kasus-kasu tanah ini. Menarik tentang yang Pak Syamsul Hilal bilang tadi, “Centeng” kebun. KAPOLDA Sumut untuk kedepan sudah mengevaluasi dan menarik mundur bila PTPN atau Perkebunan meminta Pengamanan. Kapolda akan memilah dulu untuk apa persoalan nya ?? apa karena ada kasus pencurian atau terkait masalah sengketa tanah. Ini kedepan yang akan diterapkan. Petugas POLRI yang selama ini bertugas di Kebun sudah di training .Jika tetap ada penyimpangan akan ditindak tegas baik secara Hukum maupun sanksi  lapangan.

Syamsul Hilal : itu Normatif penjelasan dari Pak Heru itu. Polisi itu ANAK KANDUNG RAKYAT , tapi fakta dilapangan ….
 Contoh kenapa ?  Kenapa masih ada penangkapan Petani di Dagang Kerawang yang bahkan dilakukan pada jam 2 malam ? sebanyak 13 petani di tangkap. Di Mareland ada kejadian Penangkapan, dimana 50 orang Polisi, Pamswaskarsa dan 35 Orang tentara. Kita respon baik niat Pak Wisnu Amat Sastro Kapolda untuk menindaklanjuti Rapat Krodinasi Permasalahan tanah tgl 16 jan kemarin itu. Ya, itulah yang kita harapkan, kita dukung pak KAPOLDA-SU menjadi KAPOLRI.
(Pendengar Bertanya )………………???
FRB-Sumut         : Target kami OPTIMIS. Pak Gubernur udah berjanji tanggal 10 Jan 2012 saat Aksi Damai FRB-Sumut FRB-Sumut akan dimasukkan kedalam Tim khusus ( SK 1.88.44/…../2011 yang akan di Revisi ) Kita  akan tunggu cemana JANJI Pak Gatot ???????????????????????????????????????????????????????????????
                Harapan di 2012 harus ada yang selesai PTPN II, III dan IV Banyak kasus yang masih disembunyikan. Kepada POLISI , kita minta Penyelesaian Sengketa Tanah JANGAN Pidananya yang di dulukan, sehingga banyak petani yang di tangkap alias di kriminalisasikan. Selesaikan dulu Perdatanya baru pidanya. Ini sesuai PERMA  MA No 1 ………………Sesuai Kata Pakar Hukum Tanah DR. Arief Sugiharto SH  MH dari Jakarta yang hadir dan memberikan paparan ilmiahnya  saat ada Rapat Kordinasi Permasalahan tanah dtgl 16 Jan kemarin itu.

Kabid humas Poldasu:    Masalah tanah cukup banyak. Berikan hati kepercayaan kepada POLRI kita akan kembalikan tanah rakyat yg punya alas hak. Mari kita dengan Hati Dingin walao Kepa la Tetap Panas. …………………………….Sebanrnya ada banyak kasus penanganan aksi demo yang sukses di tangi POLISI tetapi saya Heran, kenapa hanya sedikir yang terangkat malah yang di blow up dampak-dampaknya saja seperti peristiwa Kebakarannya, Korban. Tapi, Pak Predisen sudah mengatakan agar POLRI Tetap bersabar dan terus berusaha  Profesional.
Syamsul Hilal : Karena Tanah Persoalan Politik, maka penyelesaiannya memerlukan pendekatan Politik juga. Tehnisnya , seperti yang disulkan FRB-Sumut ( ALIMUDDIN )  POLISI yang mengawasi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Talk Show :Sorotan” di Lite FM itu selesai Jam 10: 17.
Catatan : Suherly Harahap ( Wakil Sekretaris DPP FRB-SUMUT ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I