Jumat, 01 Juni 2012

TANAH KTPPT DAN KRPT OBJEK LANDREFORM

Catatan ini saya peroleh semasa menjadi Kuasa KelompokTani Muliorejo 29 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dalam mencari dasar-dasar Perlindungan Hukum Alas Hak Tanah KTPPT ( KRPT)  42 Ha di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang prov Sumatera utara  atas nama Kuasa Ahli waris Suherly Harahap Kelompok Tani MULIOREJO 29 Binaan LSM Lembaga Anak Indonesia. Suherly Harahap adalah Anak Ishak Harahap, Keponakan Amran Abidin Harahap Mantan Sekretaris Penata Kampung tahun 1959 dimana saat itu Kepala Desanya bernama Mahdi Umar. Ketua Perjuangan tanah kala itu adalah Pak Kasdun, sedangkan Wakil Ketuanya Zainal Abidin Harahap ( Kakek kandung Suherly Harahap).

SEJARAH Tanah-Tanah KTPPT / KRPT :

Ada SK menteri Agraria No 102/KA/55 Tgl 30 Juni 1955 Isinya Para Penggarap diberi SIM ( Surat Izin Menggarap) bentuknya sepeti  KRPT  itu.  KTPPT adalah Surat ( Izin) Tanah Hak Milik yang diberikan kepada penggarap kala itu.
Adapun tujuan diberikannya KTPPT itu adalah :
1.       Sesuai Peruntukan yg telah digariskan sesuai Tata Guna Tanah.
2.       Mengontrol agar taah objek landreform tidak jatuh ke tangan orang YANG bukan Petani.

Tanah KRPT di lindungi dengan undang-undang yaitu :
1.       UU Darurat No 8 thn 1954
2.       UU Darurat No 1 Thn 1956
Karena dilindungi undang-undang tersebut maka Pemerintah ( BPN) BELUM pernah menerbitkan SK HGU kepada Perusahaan Perkebunan nasional dan Swasta.

Karena di lindugi dengan undang-undang itu maka tanah KRPT TIDAK TERKENA ketentuan “ Izin Pelepasan Aset dari Menteri yang berwenang”.

Sebagaimana Kebijakan Landreform telah beberapa kali dilaksanakan sejak tahun 1951, 1981,1984 maka ada Peraturan Pemerintah (PP) No 224 Tah 1961 tentang : Pelaksanaan Pembagian Tanah & Pemberian Ganti Kerugian. Pasal 14 UUPA pun telah mempertegas bahwa hak-hak atas tanah hanya dapat diperoleh antara lain karena ketentuan-ketentuan Landreform.

------------------------------------00------------------------------------

SEMASA PERANG KEMERDEKAAN  RI

Mengapa Penggarap KTTPT sampai dilindungi oleh UU Darurat tsb ? Karena Penggarap KRPT –KTPPT mereka adalah para pejuang –pejuang Nasionalisasi Perkebunan Belanda di Sumatera Utara. Juga telah memamfaatkan tanah-tanah terlantar bekas Perkebunan Belanda yang ditinggalkan Belanda guna menanam lahan untuk pengadaan pangan bagi penduduk untuk memenuhi kebutuhan pangan. Perbuatan Penggarap yang memamfaatkan tanah-tanah terlantar eks Perkebunan Belanda itu selain untuk memenuhi kebutuhan pangan ,mereka telah berjasa besar menjalakan fungsi sosial tanah ( Tidak sia-sia karena ditelantarkan…SH.red). Ini sesuai Pasal 6 UUPA.

KTPPT/ KRPT itu dikeluarkan setelah nama pemilik yg tertulis di KTPPT-KRPT itu sebelumnya tercantum lebih dahulu dalam Daftar Panjang dan Peta Kalkirnya.

KTPPT –KRPT secara hukum syah diakui sebagai Alat bukti hak garapan ( Penguasaan Tanah Garapan) ini dijamin dalam :
UU NO 5 Thn 1960 tentang  :  UUPA ( Pasal 14 ) &
PP No 24 Thn 1997 tentang : Pendaftaran Tanah Khususnya Pasal 24 (1) dan Penjelasan Pasal 24 (1) Huruf “e”.
---------------------------------------------------------------------
APA SIKAP BPN atas KTPPT-KRPT ?

Sikap BPN apabila dalam bentuk photokopi KTPPT-KRPT sesuai areal yg di tuntut dan cocok dengan daftar panjang maupun Peta nya , maka Photo Kopi tersebut diakui sebagai  P edoman dalam rangka Penyelesaian tanah.
--------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954 telah dicabut (?).

Jawab : Ada “ Surat Keputusan Penguasa Pelaksana DWIKORA Daerah Sumatera Utara No KEP 0022 /Pepelrada/3/Prp/1967  tanggal 2 Maret 1967  menyebut sbb :
I : Walaupun UU Darurat No 8 T 1954 telah dicabut dng Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960),NAMUN hakekatnya Penyelesaian Pemakaian tanah Perkebunan TETAP SAMA ( tidak berubah, sesuai dng bahan selalu menunjuk UU Dar no 8 Thn 1954 dan dengan Perpu ini pula kewenangan Menteri Agraria lebih diperluas dan dipetegas sekaligus menyatakan akan DISELESAIKAN menurut ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Menteri AGRARIA.

II : SK Penguasa Perang Tertinggi ( PEPERTI) No 2 Tahun 1960 Pasal 3 menyatakan :” Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Sumatera Utara diselesaikan dng Pedoman yg dikeluarkan oleh Menteri Agraria.

------------------------------------------------------------------------
Mengapa KTPPT-KRPT selalu dituliskan sbb : Dilindungi Undang-undang Darurat No 8 tahun 1954 , Peperti No 2 Tahun 1960 & Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.
Karena sbb :

Undang undang tersebut menjamin perlndungan Hukum atas tanah penggarap yang merupakan pejuang Nasonalsiasi dan Pejuang pangan, pejabat Negara kala itu benar-benar jernih nuraninya demi terjaminnya  Hak Azasi petani penggarap terkait persoalan pemakaian  tanah-tanah perkebunan. Ternyata terbukti sejarah telah melenceng, Oknum PTPN bersama oknum Nakal di BPN telah menyengsarakan rakyat dengan memakai Produk bernama HGU abal-abal yang ‘cacat prosedur’ namun bisa lenggeng atas pat-gulipat pejabatan keji di Sumatera Utara sejak tahun 1965 s/d sekarang. Marilah kita bersyukur ekses reformasi kekuatan rakyat bernama Forum Rakyat Bersatu ( FRB Sumut… ketik FRB Sumut di goggle maka nada informasi keberadaannya bila anda ingin bergabung) telah tumbuh menjadi ‘ Bayi raksasa’ yang ntar lagi akan melumat PTPN dan Oknum pejabat BPN nakal juga di oknum keji di bagian pertanahan di Pemprov Sumut. Rakyat sudah tau ‘siapa’ sebenarnya Knop Gurita Hitam  di BPN-Pemprovsu yang dari dulu ber ‘ manis madu’ dengan Mafia tanah dalam mempermainkan tanah rakyat di lahan yang dikatakan Oknum PTPN bersama antek-anteknya menyebut HGU nya berlaku sampai 2028 ( Padahal cacat prosedur).

----------------------------------------------------------------------

Isi Pedoman Menteri Agraria No 1 Tahun 1960.

“  Jika dalam weens areal terdapat tanah yg telah merupakan satu tempat kediaman menetap dan kompak dengan bangunan bangunan kuat, maka tanah-tanah itu di LEPASKAN ( uitgesloten) dari weens areal, untuk pelepasan tanah-tanah mana diberikan penggantian tanah ditempat lain agar jumlah weens areal tidak menjadi kurang karenanya.
---------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 ( UU No 51/Prp/1960) adalah tentang : PENYELESAIAN PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN. Disyahkan menjadi undang-undang No 1 Tahun 1961 pada pasa; 5 berbunyi sbb :

“ Pemakaian tanah sebelum 12 Juni 1954 yaitu tanggal mulai berlakunya Undang undang Darurat no 8 Tahun 1954 HARUS DISELESAIKAN.  ( ARTINYA : Rakyat yg menggarap sebelum tahun 1954 maka tanah perkebunan yg digarap menjadi MILIK mereka sendiri dan Pemerintah akan memberikan Hak Milik. ( Seruan Np-P1-645/7/1979).
Oleh :
( Red Sekretaris FRB Sumut : Suherly Harahap (SH) HP : 0852 6144 7221 ).

Yah! Andaikan mereka ( Pejabat PTPN, Pejabat Pemrov Sumut bidang Petanahan, apalagi Oknum Pejabat BPN Wilayah Sumatera Utara) berhenti sejenak untuk memahami hadits Nabi SAW; "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya (pada hari Kiamat nanti) seberat Tujuh lapis bumi." (HR Bukhari-Muslim)
Coba bayangkan! hanya karena sejengkal tanah maka dibalas demikian dahsyatnya, bagaimana kemudian jika yang diambil tidak hanya sejengkel, bermeter-meter, bahkan berhektar-hektar. Akankah mereka terus tergiur untuk menukar kehidupan yang singkat ini dengan kehidupan akhirat yang selamanya dalam kesusahan! Ya Allah ampunilah dan sadarkanlah Oknum-oknum Pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, BPN Sumut  semoga dan Mafia Tanah di Medan juga Jakarta, semoga kelak ketika mereka masuk liang kubur, Ular Besar TIDAK melilit tubuhnya hingga remuk  (FRB-Red Juni 01-12),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I