Selasa, 07 Februari 2012

Sejarah Tanah Perkebunan PTPN 2 Tanjung Morawa

 Berita Metro tanggal 13 Desember 2011.

    Sejarah Tanah Perkebunan Tembakau     Eks konsesi NV Deli Matschappi Sungai Ular sampai Sungai Wampu Kab. Langkat terkait Landreform dan HGU PTPN 2.
Jakarta, kasus tanah lahan perkebunan Tembakau Deli eks konsesi NV Deli Matschappij seluas 250.000 Ha yang terletak antara sungai ular ( Kab. Deli Serdang sd Sungai Wampu (Kab Langkat). Dimana 125 ribu Ha telah diberikan kepada para Petani oleh Pemerintah secara sah dan resmi denga bukti ak berupa “ Surat Ketetapan tentang pembagia dan penerimaantah/ sawah/ladang ( SKPT-SL) “oleh Kantor Penyelenggara pembagian tanah ( KPPT) berdasarkan Kebijakan “Landreform” yaitu melalui Keputusan Menteri dalam Negeri No. AGR.12/5/14 tgl 28 Juni 1951 yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tgl.28 September 1951. Kemudian para petani yang telah memiliki “Surat Ketetapan tentang pembagian dan Penerimaan Tanah/Sawah/Ladang ( SKPT-SL) “ diberikan “ Kartu Tanda Pendaftaran Pemakaian Tanah Perkebunan ( KTP-PT)”  atau “ Kartu Reorganisasi Pemakaian Tanah ( KRPT)”. Oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah sebagai surat tanda bukti Hak berdasarkan Kebijakan Landreform yaitu Undang-undnag Darurat No 8 tahun 1954 jo Undang undang No 1 tahun 1956 jo Surat Keputusan Menteri Agraria No SK 224/KA/1958 tgl 16 Agustus 1956.
          Sejalan dengan pertambahan jumlah petani Sumatera Utara, maka luas tanah/ lahan yang diberikan kepada para petani bertambah 66 ribu Ha sehingga dari 125 ribu Ha menjadi 191 ribu Ha dan tinggal seluas 59 ribu Ha dari total keseluruhan tanah/ lahan perkebunan Tembakau Deli Eks Konsessi NV. Deli Maschappij 250 ribu Ha sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah No 4 tahun 1959 Jo Keputusan Menteri Agraria No. SK. 353 /KA dan No. 354/KA tanggal 24 Agustus 1959.
          Terhadap tanah /lahan seluas 59 ribu Ha diberikan oleh Pemerintah kepada PPN Tembakau Deli sesuai surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang pemberian HGU kepada PPN ( PTP IX) kemudian tahun 1984 diterbitkan Sertifikat HGU atas nama PTPN 2 berakhir tahun 2000.
          Agustus 1969 tentang pemasangan tanda batas areal PTP IX yang dilakukan oleh PTP IX, sehingga PTP IX leluasa memanipulasi luas areal HGU.
          Sejak tahun 1966 sampai saat ini ( 2011) terjadi sengketa antara para petani pemegang tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT dengan PTPN 2 dan Pihak Mafia Tanah, disebakan oleh pihak PTPN 2 yang melakukan Okupasi Illegal atau PERAMPASAN Tanah/lahan milik para petani pemegang hak, dengan cara Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pepelrada No. Kep. 0022/Pepelrada/3/1967 tentang Pengamanan PTP IX melalui “Operasi Pembersihan Garapan (OPG)”, kemudian Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan No. 18787/9/tgl 25. Berdasarkan keputusan Mendagri No. SK 44/DJA/1981tanggal 16 April 1981, antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun PTPN 2 (Eks PTP-IX) seluas 9.085 Ha dikeluarkan dari areal HGU dan menjadi objek landreform sehingga luas HGU PTPN 2 menjadi 49.915 Ha. Kemudian tahun 1984 berdasarka Keputusan Mendagri cq. Dirjend Agraria No. 85/DJA/1984 tanggal 2April 1984 antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun  PTPN 2 ( Eks PTN IX) seluas 1.229.40 Ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN 2, sehingga luas areal HGU PTPN 2 menjadi 46.685,6 Ha. Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Utama PTPN 2 No. II.11/X/159/1997 ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, antara lain menyatakan bahwa sebagian tanah HGU PTPN 2 seluas 5.569.09 Ha telah dialihkan kepada Pihak Ke-3, sehingga luas tanah HGU PTPN 2 menjadi 43.116,51Ha. Kemudian PTPN 2 mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada BPN RI atas tanah seluas 59.796,97 Ha ( terjadi penambahan LUAS TANAH 16.680,46 Ha), oleh PTPN 2 yang diambil dari sebagian tanah  lahan milik para petani pemegang SKPT-SL/KTP-PT dan KRPT.
Tidak hanya itu, sesuai penjelasan umum PTPN 2 yang dibuat oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera utara menyatakan bahwa luas tanah PTP IX adalah 44.089,9900 Ha dan luas tanah PTPN 2 adalah 60.412, 5785 Ha atau luas keseluruhannya adalah 104.498,5685 Ha, sehingga terdapat kelebihan luas areal HGU PTPN 2 yaitu 104.498,5685 Ha – 43.116, 51 Ha = 61.382,0858 Ha yang berasalah dari tanah /lahan/milik para petani pemegang SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT.
          Dan sesuai temuan PANSUS DPR-RI sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan DPR-RI No. 130//DPR-RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tentang Persetujuan DPR-RI terhadap Rekomendasi Pansus DPR-RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah pertanahan secara nasional, pada halaman 9 butir 25 menyebutkan bahwa PTPN 2 terbukti telah” merampas” tanah/ lahan milik para petani di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengaburkan luas tanah / kebun areal PTPN 2, apakah seluas 104.498,5685 Ha ataukah seluas 59.796,97 Ha ataukah seluas 43.116,51 Ha ataukah seluas 37.292,452 Ha setelah dikeluarkan 5.873 Ha dari areal  HGU ataukah seluas 56.341,73 Ha sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/871/KPTS/2011 tanggal 23 September 2011.
          Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka pada Kamis tanggal 1 Desember 2011 sekitar Jam 11.00 WIB ratusan kelompok tani yang bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu ( FRB-Sumut ) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Jalan HR.Rasuna said, Kuningan Jakarta Selatan dan kemudian dilanjutkan dengan aksi moral di Kantor BPN-RI Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Ketua Umum DPP FRB Sumut Drs. Alimuddin AG yang didampingi sejumlah relawan dari  LBH Laskar Merah Putih, dalam orasinnya mereka menggugat Pemerintah cq. Presiden RI dan Pimpinan DPR-RI untuk segera memerintahkan kepada Kepala BPN RI agar membatalkan seluruh HGU PTPN 2 di Sumatera Utara antara lain :
          HGU No. 51/HGU/2000 tgl 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 5 bidang  ). 
         HGU NO. 52/HGU/2000  tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang  (6 bidang ).
        HGU NO. 53/HGU/2000 tanggal 24 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 11 bidang ).
         HGU NO. 57/HGU/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).
         HGU NO. 58 / HGU/2000 tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).          
          Surat keputusan kepala BPN RI NO. 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang (34 bidang ).
Surat keputusan kepala BPN RI NO. 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten langkat (12 bidang ), yang lokasi objek Tanah nya terletak di kota binjai.
     Surat keputusan kepala BPN RI NO. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 06 Februari 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang seluas 2.413,5 Ha, yang sebelum nya belum pernah di terbit kan HGU,yaitu kebun Bulu Bedimba seluas 10,29 Ha, kebun Bandar klippa seluas 29,08 Ha, kebun Balang kwula/Sena seluas 1.169,87 Ha. 
     Selanjutnya, segera kembalikan seluruh tanah/lahan milik para petani kepada pemilik surat Tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT, selain itu, mereka mendesak pinpinan KPK untuk segera mengusut seluruh oknum Di reksi PTPN 2 dan pejabat BPN RI, serta oknum Mafia Tanah atas tindakan perampasan tanah/lahan milik para petani di Sumut serta membatal kan seluruh jual beli Tanah/Lahan, yang di lakukan oleh oknum pejabat PTPN 2 bersama oknum Mafia Tanah, dan mendesak kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menghentikan tindakan criminalisasi berupa penangkapan para petani di Sumatra Utara. 
      Para petani itu juga mendesak aparat penegak hukum, segera melakukan pengusutan tindakan manipulasi luas Tanah areal HGU PTPN 2  sesuai Rekomendasi DPR-RI NO. 130/DPR RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tersebut, juga mendesak Gubernur Sumatra Utara untuk “Tidak melakukan pematokan Tanah milik para petani” sebelum di lakukan “pengukuran/pemetaan Ulang  yang  mengikutkan perwakilan Kelompok Petani yang memahami masalahnya kedalam Tim Pemetaan “dan segera Redistribusi Tanah kepada para petani tanpa syarat atas seluruh bidang Tanah/Lahan yang tidak masuk areal HGU serta mengeluarkan seluruh bidang Tanah/lahan di kota binjai dari areal HGU PTPN 2, karena bertantangan dengan RUT Kota binjai PERDA NO. 25 tahun 1994, dan jika Tuntutan para petani tersebut di atas diabaikan, maka “Revolusi Damai Agraria “dikhawatirkan terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara. (TIM).

2 komentar:

  1. Mafia tanah & mafia2 lain di indonesia & khususnya sumut adlh seluruh pejabat dinegeri ini (menteri, gubernur, bupati, bpn, anggota dewan, hakim & jaksa, aparat polisi tni) bersama para cukong2 mata sipit. Kacau X negeri ini baah....

    BalasHapus
  2. Berarti selama ini Pemerintah lah yg jadi Perampok Rakyat..
    Harus ada yg Membela Rakyat...
    bila Pemerintah sdh tdk dpt lg dipercaya, kemana lg rakyat hrs mengadu..???

    BalasHapus

Donate for Childres's Ngo L.A.I