Kamis, 12 April 2012

Forum Rakyat Bersatu FRB Sumut dan PUSLITHAM USU Seminar Eksaminasi Publik di Hadiri KPK RI.

Anggota Majelis Panel Seminar Eksaminasi Publik " Resolusi Peran Negara Dalam Konflik Agraria antara Petani Dgn Perkebunan di Sumatera Utara, Laboratorium Pariwisata USU, Medan Rabu 11 April 2012. Panitia FRB Sumut kerja sama PUSLITHAM USU. ( DR Arief Sugiarto SH. MH- DR. H.Hasyim Purb SH.M.Hum, Ir Benget Silitonga ( Moderator ) dan Hamdani Harahap SH LLM dll Pakar Pertanahan dan Praktisi Hukum terkait ).
Drs. Rabu Alamsyahputra M.Si memberikan Kenang-kenangan kepada Guntur Kusmeiyano Nara Sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. didampingi DR H.Hasyim Purba SH.M.Hum.

Rektor USU ( Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, MSc(CTM). Sp.A(K) ) diwakili DR Armen Nasution MEMBUKA ACARA Seminar dan Eksaminasi Publik Forum Rakyat Bersatu & Puslitham USU. 



DIKYANMAS KPK RI menerima cenderamata sebuah Buku terbitan FRB Sumut ditulis oleh DR Arif Sugiarto SH. MH berjudul : "Membuka Gurita Korupsi Aset-Aset Negara di Sumatera Utara".

DR. H. Rahmatsyah MM, Anggota Senat RI saat memberikan Sambutan pada Seminar Eksaminasi Publik FRB Sumut & PUSLITHAM USU. Berhadapan dengan A.Jalil ( Kabiro Hukum Pemprov Sumut dan KPK RI).

Spanduk Ucapan Selamat Sukses Seminar Eksaminasi Publik di depan lokasi acara yaitu : Laboratorim Pariwisata USU. Di photo oleh Cameramen Profesional FRB Sumut Ir Trasta Sembiring. Eks Cameramen Film " Si Doel anak Sekolahan".

DR H. Dadang Hermawan Moderatori Speaker  KPK RI

 LASPETA : 
Laskar Pembela Petani. Sebuah Barisan Pemuda Tangguh dan Pemberani yang SIAP Tempur mengamankan Revolusi Damai Agraria di Sumatera Utara bila Pejabat Publik terus Mengabaikan Amanah tugas yang diembannya dalam membela masyarakat miskin di Sumatera Utara yang tanahnya di RAMPOK oleh PTPN -Perkebunan Swasta ".

KPK RI saat pamitan pulang bersalaman dgn Wakil Pemprov Sumut yang katanya hadir sekedar untuk menghormati Acara Seminar Eksaminasi Publik di Lab. USU.

Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal Anggota DPR Sumut Komisi A , Tokoh masyarakat yang paling di cintai dan disayangi oleh ribuan kelompok tani di Sumatera Utara. Dua tokoh yang sangat BESAR Semangat dan Pengorbanannya atas Penderitaan Nasib Petani yang terus di tindas oleh Ketidakadilan dan dibiarkan oleh Pejabat Publik saat ini yang sedang berkuasa.Telah dibela oleh dua tokoh mulia ini : Drs H. Raudin Purba & H. Syamsul Hilal 

KPK RI saat memaparkan Materi nya tentang " Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi, Provinsi Sumut Nomor tiga (3) terbesar Laporan kasus Korupsinya masuk di KPK ).

Salah satu peserta yang antusias memberikan Pandanganya.

Drs. Alimuddin AG ( Ketua Umum FRB Sumut ) menyampaikan Ungkapan TERIMA KASIH kepada KPK RI atas kesediannya berhadir pada moment membela Petani di Sumatera Utara.

Dra Purnama Ginting di dampingi Suherly Harahap : Sekretaris Panitia Seminar  Eksaminasi Publik FRB Sumut PUSLITHAM USU saat memulai Acara.

Sri Rahayu ( Sekum FRB Sumut, berjilbab Pink ) riang gembira menyanyikan Lagu : Hiduplah Indonesia Raya

Iwan Razali Purba SE sedang menyambut Peserta & Undangan didampingi istri , Dra Purna Ginting & Yulianti Lase.

Saat-saat di akhir acara Seminar Eksaminasi Publik yang SUKSES MENELURKAN 5 Keputusan : Antara lain : 1: Petani Pemilik Alas Hak Tanah memiliki Kedudukan Hukum yang Kuat, pasti dan terlindungi Undang-undang yang ada. 2 : Petani Pemilik Alas Hak memiliki Hak terhadap tanahnya yang di 'kuasai' pihak Koorporasi dengan HGU nya. 3: Koorporasi TIDAK BERHAK mengalihkan hak atas tanah Eks HGU kepada pihak ke tiga. 4: Akibat Hukum dari sebab-sebab perkara tanah yang muncul karena adanya Alas Hak adalah Perkara Perdata bukan Pidana. 5: Pemerintah daerah Sumatera Utara berhak dan berwenang melakukan peruntukan tanah dengan mendistribusikan tanah rakyat, dan adanya klausul " Harus adanya izin dari Menteri yang berwenang adalah Pasal yang kabur dan menyesatkan serta diluar kelaziman sebagaimana sebelumnya ketika pendistribusian tanah objek landreform TIDAK PERNAH ada klausul harus ada izin Menteri yang berwenang. Putusan Hasil Eksaminasi akan disempurnakan dengan didukung fakta-fakta  Hukum serta akan di tanda tangani oleh Para Akademisi, Praktisi dan Pakar Pertanahan. Selajutnya akan disosialisasikan ke Pejabat Publik dan Masyarakat luas untuk di ketahui dan dilaksanakan segera agar tujuan dan sasaran tercapai. Salah satunya adalah Meredam Gejolak Potensi Konflik Agraria di Sumatera Utara.  [ parpolnews.blospot.com Tim]































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I