Selasa, 14 Agustus 2012

MoU FRB-Sumut PTPN2 Solusi Konflik Sengketa Lahan, Dirut Batara Moeda Nasution akui selama ini kita‘ berada di jalan yang sesat

(Medan, dilaporkan LSM L.A.I :Lembaga Anak Indonesia. Rb 15Ags12).
           Selasa kemarin 14 Agust 2012 di Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, ada peristiwa tidak lazim dari biasanya. Dua lembaga besar yang selama ini selalu bersiteru dilapangan terkait persoalan sengketa lahan Petani Penuntut, penggarap versus PTPN2 Tanjung morawa yang telah menelan puluhan nyawa melayang serta korban harta benda tak tehingga akhirnya mampu ‘duduk bersama”. Moment tak  lazim bagi telinga warga Sumatera utara itu  dibingkai dalam acara berbuka Puasa bersama dan penandatanganan Memorandum Kesepahaman (MoU) antara Petani yang terhimpun di dalam FRB-Sumut ( Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara) dengan Direksi PT Perkebunan Nusantara2 (PTPN2) Tanjung Morawa yang dihadiri seluruh Manager Kebun PTPN2, Staff,Karyawan dan para Direksi seperti : Dirut Batara Moeda, Kamaruzzaman SDM, Jhon Ismed Biro Hukum PTPN2 dan Direksi LNK Kepong.                    
Dari kalangan Petani dihadiri  seluruhnya 105 Koptan yang bergabung di FRB-Sumut berjumlah ± 210 orang ditambah pengurus harian FRB-Sumut seperti : Drs Alimuddin AG, Drs Rabu Alamsyahputra M.Si, Sri Rahayu SH, Purnama Ginting,  Suherly Harahap dll.
Dirut Batara Moeda mengatakan, Moment terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, bermula dari pertemuannya dengan Drs Rabu Alamsyahputra M.Si ( Ketua harian FRB-Sumut) saat menghadiri RDPU Panja Penyelesaian Sengketa Pertanahan Komisi II –DPR-RI pada tanggal 27 Juni 2012 lalu. Dirut menyadari dan merasa lelah tekait sengketa lahan ini,  dan ia sangat menyesalkan konflik lahan selama ini  bukannya semakin kecil justru semakin melebar dan meluas. Batara Moeda Nst  menyebutkan Ini bukti bahwa kita selama ini berada di ‘Jalan yang Sesat” , katanya dihadapan 300 undangan yang juga nampak dihadiri Ketua Kontras Sumatera Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Medan ( LBH Medan) Nuriono SH , dan Irwansyah Hasibuan sosok tokoh masyarakat Sumatera Utara pemerhati bidang Reformasi Agraria yang  di daulat hadir memberikan sambutan.  
PTPN2 sudah lelah, ingin selesaikan sengketa lahan bersama  FRB-Sumut dengan 3 syarat.
Dirut PTPN2 itu dalam sambutannya menyiratkan keseriusnnya ingin menyelesaikan dan mencari solusi  sengketa lahan dengan FRB-Sumut. Ia bahkan mengatakan Tidak membaca apa isi MoU yang barusan saja di tandatanganinya  tapi dengan semangat  ia tandatanangani.  Dirut inigin menjelaskan maksudnya bahwa  yang terpenting adalah adanya sikap Keikhlasan kita di dalam diri. Karena sejelek apapun isi MoU jika kita ikhlas pasti berujung kesuksessan. Namun saya sebagai Dirut, yang punya hak sebagai pengambil kebijakan tetap dibatasi kewenangan oleh undang-undang juga. 
Ia  bilang berdasarkan pengalamanya betapa pentingnya menjaga silaturahmi sebagai bekal untuk mendapatkan kesuksessan serumit apapun masalahnya, sebab Tuhan menjamin bila silaturahmi mampu dengan bagus dijaga persoalan seberat apapun  bisa tuntas dengan kekuatan Silaturahim.  Tetapi dijelaskan Dirut PTPN2 itu, ada tiga (3) syarat  yang harus ada didalamnya yaitu : 1. Silaturahmi yang berlandaskan Keikhlasan 2. Jangan harapkan ada mukzizat setelah MoU ini  tetapi  adanya kerja keras  dengan duduk bersama pasti terbuka jalan keluar 3.  Yang ketiga  ego dan kebenaran kita masing-masing jangan dipertentangkan. Terahir Dirut meminta kepada para seluruh Manajer Kebunnnya agar mundur sejengkal untuk maju selangah kedepan yang lebih baik. 
Laskar Pembela Petani ( Laspeta FRB-SU).
Dimintai pendapatnya atas terjalinnya MoU solusi sengketa lahan antara FRB-SU dengan PTPN2, Staff Khusus Pengembangan organisasi FRB-SU, Wan Tampe Malem Barus S.Th menyatakan ia tetap menunggu realisasi janji-janji yang akan di implimentasikan dalam MoU tsb nanti. Pihaknya masih ingin melihat dulu apa perkembangannya baru bisa memberikan opini. Namun, kata Barus halak karo ini, Laskar Pembela Petani FRB-Sumut siap bersama PTPN2 untuk berdiri didepan dalam menghadapi ' mafia tanah' di lahan sengketa jika masih ada para kaki tangan mafia yang masih ingin coba-coba mengganggu jalannya  MoU nanti. menurutnya, FRB Sumut sudah dapat mengesan siapa kaki tangan, baik dari oknum instansi publik maupun partikelir  saluran  sumber-sumber 'dollar' mengalir baik dari Jakarta maupun Medan yang berusaha turut 'bermain api' diwilayah lahan HGU & Eks HGU. Barus si pakar altenatif itu menghimbau agar jangan ada 'memancing di air lumpur, jika tak ingin kailnya tersangkut".  Acara ditutup dengan Kultum atau tausiyah dari Al Ustad Abdul Rahman Syamsudin dilanjutkan berbuka puasa bersama. ( SH-pariwisata-politik).  

Isi MoU yang ditandatangi .
NOTA KESEPAHAMAN [MOU]
                                     Nomor : II.0/ MOU / 04 /VIII/2012
                                     Nomor :41/B/DPP FRB-SU/VIII/2012

Antara

Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II

dengan

DPP FORUM RAKYAT BERSATU SUMATERA UTARA (DPP FRB-SUMUT)

Tentang

PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA PERTANAHAN
 


Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 14 Agustus tahun 2012 bertempat di Medan Telah di tanda tangani Nota Kesepahaman Mengenai Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan antara pihak-pihak sbb :

1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    PT Perkebunan Nusantara
:
berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa- Medan, Km. 13.5 dalam hal ini diwakili oleh Bhatara Moeda Nasution, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.  DPP Forum Rakyat Bersatu
     Sumatera Utara



:
berkedudukan di Jl. Medan-Binjai, Km. 16.2, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. Alimuddin AG (Ketua Umum DPP FRB-SU); 2. Drs. Rabualam Syahputra (Ketua Harian DPP FRB-SU); 3. Sri Rahayu, SH (Sekretaris Umum DPP FRB-SU); 4. Dra. Purnama Br. Ginting (Bendahara Umum DPP FRB-SU) mewakili Kelompok-kelompok Tani, Masyarakat dan Pensiunan (HIPPMA), dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama DPP Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara, Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA (Daftar Kelompok-kelompok Tani, Masyarakat dan Pensiunan terlampir)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat membuat Nota Kesepahaman dengan prinsip-prinsip sbb :

                                                Pasal - 1
Bahwa dasar berdirinya Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila dan  UUD 1945 adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 2............
Pasal - 2
Bahwa konflik agraria yang terjadi antara Petani, masyarakat dan pensiunan yang diwakili oleh Pihak Kedua dengan Pihak Pertama telah lama berlangsung namun belum ada penyelesaian yang tuntas. Oleh karena itu perlu dicari solusi terbaik dalam mengatasi konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip permusyawaratan, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

                                                Pasal - 3
Bahwa didasari hal tersebut di atas maka kami kedua belah pihak ingin mewujudkan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, dengan membuat Nota Kesepahaman yang nantinya secara rinci akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara Pihak  Pertama dengan Pihak  Kedua.

                                                Pasal - 4
Bahwa Nota Kesepahaman yang dimaksud di atas adalah untuk mencari solusi atas konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan merumuskan sistem dan pola penyelesaian yang tuntas yang disepakati oleh kedua belah pihak serta berazaskan keadilan dengan didukung data dan fakta yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal - 5
Terhadap hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan jalur mediasi yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya apabila tidak mencapai penyelesaian melalui mediasi maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
                            
                                                Pasal – 6
Bahwa selama proses penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan ini berlangsung, maka terhadap lahan yang dikuasai Pihak Pertama tidak boleh diduduki oleh Pihak Kedua dan sebaliknya terhadap lahan yang telah diduduki oleh Pihak Kedua tidak boleh diokupasi oleh Pihak Pertama dan kedua belah Pihak sepakat untuk menjaga keadaan aman dan menciptakan suasana yang kondusif.

Pasal – 7
Bahwa terhadap lahan obyek sengketa, kedua belah Pihak sepakat untuk mengelolanya secara optimal guna diperoleh manfaat dan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan kultur teknis dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pasal - 8
Jangka waktu Nota Kesepahaman ini terhitung sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepahaman dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian bersama dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, maka Nota Kesepahaman ini berakhir dengan sendirinya.
                                               
                                                Pasal - 9
Bahwa Nota Kesepahaman ini akan menjadi acuan dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertahanan dan pemanfaatan lahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


Pasal 10............
                                                Pasal – 10
Bahwa untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini, maka kedua belah pihak sepakat melakukan pertemuan-pertemuan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan menyampaikan data dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak sebagai dasar tindak lanjut untuk melakukan penyelesaian secara tuntas.


Demikian Nota kesepahaman ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari unsur manapun dan apabila ada terdapat kekurangan didalam Kesepakatan diatas dapat diperbaiki dan ditinjau kembali.


                 PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA



       BHATARA MOEDA NASUTION                            1. Drs. ALIMUDDIN, AG
                                                                                Ketua Umum DPP FRB-SU

                                                                            2. Drs. Rabualam Syahputra
                                                                                Ketua Harian DPP FRB-SU
 
                                                                            3. Sri Rahayu, SH
                                                                                Sekretaris Umum DPP FRB-SU
                                                                                               
                                                                            4. Dra. Purnama Br. Ginting
                                                                                Bendahara Umum DPP FRB-SU
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I