Selasa, 06 Desember 2011

FRB SUMUT DEMO KPK RI , MINTA TANAH PETA NI YG DIRAMPAS PTPN 2.

JAKARTA.06-Des-2011



Menurut Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara Drs. Alimuddin AG yang didampingi oleh  H.Bachtiar  Saharudin  { Wanhat }, Drs Prabu Alam Syahputra { Ketua}, Abdin Zaini Sembiring { Ketua }, Achmadi SH  MBA { Ketua}. Sri Rahayu { Sekretaris Umum }, Dra Purnama Br Ginting { Bendahara Umum}, Misnan S.Pd { sekretaris}, Suherly   Hrp  SH, Rismawadi S.Sos ( Bendahara }. Tri Tisnanto, dan puluhan kelompok tani lainnya yg berasal dari Sumatera Utara yg turut hadir dan ikut aksi demo di Jakarta 1 Desember 2001 di Kantor KPK dan depan Kantor BPN RI.
                Dalam orasinya Alimudin mengatakan, akibat terjadinya perampasan tanah rakyat yg dilakukan oleh PTPN 2 masyarakat menjadi miskin. Bahwa kalau PTPN 2 menjadi penyebab merugikan rakyat dan Negara lebih baik dibubarkan, dan lahan tesebut dijadikan sebagai perkebunan rakyat dengan membentu Koperasi Petani sehingga tanah yg dirampas tsb dapat dikembalikaN, sisanya ( Eks HGU PTPN II) dapat dimamfaatkan untuk perumahan rayat, pembangunan industry,kepentingan pembagunan pemerintah baik untuk sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana olah raga, sarana pelatihan,kantor kantor Partai Politik, Ormas/LSM, dan yang terpenting adalah untuk keluarga miskin yang tidak mempunyai lahan untuk rumah serta Eks. karyawan perkebunan PTPN 2 baik yang aktif maupun pensiunan mereka juga diberikan masing-masing 1 Ha.
                Apabila ini terwujud menurut Alimudin, pasti akan kesejahtraan rakyat akan meningkat dan pemerintahpun mendapatkan berbagai retribusi dan pajak PBB yg selama ini PTPN 2 telah memiliki tunggakan PBB  ratusan milliar ke kas Negara. Disini lain, ketika Alimudin sedang Aksi demo di kantor BPN pusat, ia mengatakan ,” Sangat Kesal terhadap tindakan BPN Pusat yg menerbitkan SK HGU ternyata di dalamnya banyak tanah rakyat yg diikut sertakan ( Sengaja dimasukkan) ke perpanjangan HGU PTPN 2. Dimana tanah rakyat yg dimasukkan itu memiliki alas hak yg dilindungi undang-undang, baik berupa tanah suguhan, maupun tanah yg sudah dijadikan objek landreform. Menurutnya lagi, bila BPN bertidak merugikan rakyat dan terlalu memihak kepada PTPN 2 maka sebaiknya BPN dibubarkan saja, digantikan dengan Menteri Agraria RI.
Alimudin tegas meminta kepada Presiden RI segera menindak dan memberikan sanksi kepada aparat terkait terutama BPN dan jajarannya bila mereka terbukti sengaja telah merampas tanah rakyat dengan cara menerbitkan HGU untuk PTPN 2 maka selayaknya mereka di tindak tegas.

Jakarta, 30 Nov 2011,
                DTO.

Ketua Umum FRB Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Donate for Childres's Ngo L.A.I