JAKARTA.06-Des-2011
Menurut Ketua Umum Forum Rakyat
Bersatu Sumatera Utara Drs. Alimuddin AG yang didampingi oleh H.Bachtiar
Saharudin { Wanhat }, Drs Prabu
Alam Syahputra { Ketua}, Abdin Zaini Sembiring { Ketua }, Achmadi SH MBA { Ketua}. Sri Rahayu { Sekretaris Umum },
Dra Purnama Br Ginting { Bendahara Umum}, Misnan S.Pd { sekretaris},
Suherly Hrp SH, Rismawadi S.Sos ( Bendahara }. Tri
Tisnanto, dan puluhan kelompok tani lainnya yg berasal dari Sumatera Utara yg
turut hadir dan ikut aksi demo di Jakarta 1 Desember 2001 di Kantor KPK dan
depan Kantor BPN RI.
Dalam
orasinya Alimudin mengatakan, akibat terjadinya perampasan tanah rakyat yg
dilakukan oleh PTPN 2 masyarakat menjadi miskin. Bahwa kalau PTPN 2 menjadi
penyebab merugikan rakyat dan Negara lebih baik dibubarkan, dan lahan tesebut
dijadikan sebagai perkebunan rakyat dengan membentu Koperasi Petani sehingga
tanah yg dirampas tsb dapat dikembalikaN, sisanya ( Eks HGU PTPN II) dapat
dimamfaatkan untuk perumahan rayat, pembangunan industry,kepentingan pembagunan
pemerintah baik untuk sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana olah raga,
sarana pelatihan,kantor kantor Partai Politik, Ormas/LSM, dan yang terpenting
adalah untuk keluarga miskin yang tidak mempunyai lahan untuk rumah serta Eks.
karyawan perkebunan PTPN 2 baik yang aktif maupun pensiunan mereka juga
diberikan masing-masing 1 Ha.
Apabila
ini terwujud menurut Alimudin, pasti akan kesejahtraan rakyat akan meningkat dan
pemerintahpun mendapatkan berbagai retribusi dan pajak PBB yg selama ini PTPN 2
telah memiliki tunggakan PBB ratusan
milliar ke kas Negara. Disini lain, ketika Alimudin sedang Aksi demo di kantor
BPN pusat, ia mengatakan ,” Sangat Kesal terhadap tindakan BPN Pusat yg
menerbitkan SK HGU ternyata di dalamnya banyak tanah rakyat yg diikut sertakan
( Sengaja dimasukkan) ke perpanjangan HGU PTPN 2. Dimana tanah rakyat yg
dimasukkan itu memiliki alas hak yg dilindungi undang-undang, baik berupa tanah
suguhan, maupun tanah yg sudah dijadikan objek landreform. Menurutnya lagi, bila
BPN bertidak merugikan rakyat dan terlalu memihak kepada PTPN 2 maka sebaiknya
BPN dibubarkan saja, digantikan dengan Menteri Agraria RI.
Alimudin
tegas meminta kepada Presiden RI segera menindak dan memberikan sanksi kepada
aparat terkait terutama BPN dan jajarannya bila mereka terbukti sengaja telah merampas
tanah rakyat dengan cara menerbitkan HGU untuk PTPN 2 maka selayaknya mereka di
tindak tegas.
Jakarta, 30 Nov 2011,
DTO.
Ketua Umum FRB Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar