Sabtu, 18 Februari 2012

Plt Gubernur Sumut cuma teruskan saja aspirasi FRB ke Menteri BUMN, Keuangan,BPN dan Direksi PTPN II,III,IV.

Medan, Sabtu 18 Februari 2012.

Judul diatas kiranya sangat layak juga jelas ada unsur lucu di dalam maknanya. Betapa tidak, entah penyakit apa namanya yang selalu merasuk ke jiwa setiap orang yang telah duduk ataupun di dudukan ada juga yang kebetulan bisa duduk di kursi 1 Pemprov Sumut apatah lagi sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. Bahwa setiap pejabat Gubernur Sumatera Utara pun cuma Plt Gubernur Sumut selalu ' Takluk" dengan pat guli pat si Mafia tanah memelintir kasus-kasus tuntutan tanah rakyat yang sebenarnya dilindungi dengan undang-undang di negara ini. Sebut saja Kebijakan Landreform sejak tahun 1951  yang jelas-jelas begitu banyak surat-surat keputusan Menteri terkait mengeluarkan dan mengalokasikan lahan tanah untuk rakyat namun dengan kecanggihannya si ' the Three Musketers " alias  Mafia tanah di Negara Indonesia ini tetap saja "sukses besar" memelintir hukum-hukum tanah demi kepentingan segelintir  orang  , jadi jangan heran nasib Petani tidak akan pernah sejahtera kecuali sarang-sarang Mafia tanah yang telah lama berkolaborasi seperti dengan oknum Nakal di BPN  di hancurkan. Lucunya, mengapa setiap orang pejabat Gubernur Sumatera utara tidak pernah bisa menyelesaikan kasus-kasus tanah ? sementara Gubernur Jawa Timur dan Sumatera Selatan kok bisa ? Nahhhhh di situlah lucunya Gubernur -Gubernur di Sumatera Utara ini, selalu ' sujud' manis di depan madu-madu PTPN. 

Sudah lebih dari 32 tahun sejak tahun 1966 lahan-lahan rakyat yang sebenarnya sudah dikeluarkan bahkan dengan surat keputusan Menteri tetapi Oknum BPN Nakal 'menukangi'nya sehingga tanah itu dikuasai PTPN dan PT swasta. Kalao rakyat kecil yang mengajukan pembuatan sertifikat tidak akan diproses, dengan berbagai dalih misalnya masih dalam sengketa, namun ketika ' mafia tanah" mengajukan pembuatan sertifikat, Oknum BPN Nakal di Negera Indonesia ini dengan cepat memprosesnya, bukti nya adalah lahan yang sama sukses di KPR kan ke Bank setelah ada bangunan rumahnya. Tidak ada cara untuk mengembalikan lahan petani kecuali seluruh Petani di Sumatera Utara harus "Bersatu" Lawan Kezhaliman. ( Tim).

Berikut ini Surat FRB SU yang disampaikan saat Aksi Unjuk Rasa tanggal 10 Januari 2012 bukannya di proses untuk mendapatkan solusi bagi keadilan dan kesejahtraan masyarakat kecil tapi rupanya Gubernur Sumut yang ini cuma meneruskan saja ke semua instansi tsb. Ibarat bermain, bola : tidak jadi menendang ke penjaga gawang, oper-oper sajalah dulu... ha.ha..ha. Lucu kali Gubernur kita ya ? Surat ber KOP Gubernur Sumatera Utara diatas dilengkapi sebanyak 5 lembar surat ber KOP FRB Sumut, cuma halaman terakhir ( Yang ada tanda tangan Ketua Umum  dan Sekretaris FRB Sumut sengaja tidak kami lampirkan). Jika berminat sms ke HP 0852 6144 7221.

Selasa, 07 Februari 2012

FRB Sumut minta Usut ! Pengalihan Lahan KSDA ke Lahan Sawit di Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Tapak Kuda. Tj Pura Kab. Langkat.   
Parpolnews.blog.com/ Selasa, 7 Februari 2012.

Drs. Alimuddin AG Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu meminta kepada Pejabat Publik termasuk DPRD Sumut agar mengusut pengalihan lahan KSDA yang dialihkan kepada tanaman Sawit. Ia menegaskan bahwa masyarakat nelayan di Desa tapak Kuda Tanjung Pura Kab. Langkat Sumatera Utara kini semakin sulit mencari sumber nafkah karena rusaknya lingkungan alam. Ikan, kepiting dan Hutan Mangrove harus diselamatkan dengan cara mengembalikan fungsi sumber daya alam ke habitat semula.

Adanya pengalihan lahan KSDA ke lahan Sawit di Desa Tapak Kuda harus segara di telusuri, Sambut Drs H. Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A yang juga turut hadir di acara Silaturahmi FRB Sumut itu dengan Kelompok Tani Sepakat yang baru saja menyatakan bergabung dengan FRB Sumut.  Alimuddin menghimbau kepada Kelompok Tani Sepakat Muhammad Natsir, Muh Edi, Abdul Karim, Salha dan Siti Fatimah sebagai pengurus terpilih untuk membentuk Koperasi. Koperasi sangat penting sebagai wadah bagi Nelayan dan Petani untuk bersatu sehingga dapat menjalankan program –program peningkatan Kesejahtraan bagi anggotanya. Ia mencontohkan untuk Menanam Kayu Bakau,mendapatkan Kredit Perumahan murah dan berjuang menuntut lahan rakyat yang sampai saat ini masih dikuasai ‘Mafia’ tanah yang berselingkuh dengan Oknum Pejabat di BPN dan Kecamatan yang produknya berupa HGU, Sertifikat dan Akte Camat. Alimuddin dengan keras menyampaikan “ Tanah Rakyat Harus kembali Ke rakyat”. 

Ketua FRB Sumut itu juga mengajak agar semua Kelompok Tani segera bergabung dengan FRB-Sumut agar semua petani punya tanah minimal 2 Ha / orang. FRB Sumut ibarat Kapal besar yang sedang berlayar menuju Pulau’ Bahagia”. Bulan Maret tahun ini juga FRB Sumut akan mengadakan Aksi Besar menuntut Muspida Sumatera utara agar segera mengembalikan atau memulangkan Tanah Rakyat 23 ribu Hektar yang kini dikuasai PTPN II kepada pemiliknya, yaitu petani yang memiliki alas hak yang di lindungi undang-undang seperti SKPT-SL// KRPT dan dll. Acara itu dihadiri Kepala Desa Tapak Kuda, Desa Bubun dan Pematang Cengal Tj Pura Kab. Langkat juga Kepala Pos POLAIR Tapak Kuda, Drs. H. Raudin Purba Anggota DPRD Sumut Komisi A yang dikenal luas kepeduliannya terhadap nasib petani yang tanahnya di ‘ rampas’ PTPN. ( Tim )

Sejarah Tanah Perkebunan PTPN 2 Tanjung Morawa

 Berita Metro tanggal 13 Desember 2011.

    Sejarah Tanah Perkebunan Tembakau     Eks konsesi NV Deli Matschappi Sungai Ular sampai Sungai Wampu Kab. Langkat terkait Landreform dan HGU PTPN 2.
Jakarta, kasus tanah lahan perkebunan Tembakau Deli eks konsesi NV Deli Matschappij seluas 250.000 Ha yang terletak antara sungai ular ( Kab. Deli Serdang sd Sungai Wampu (Kab Langkat). Dimana 125 ribu Ha telah diberikan kepada para Petani oleh Pemerintah secara sah dan resmi denga bukti ak berupa “ Surat Ketetapan tentang pembagia dan penerimaantah/ sawah/ladang ( SKPT-SL) “oleh Kantor Penyelenggara pembagian tanah ( KPPT) berdasarkan Kebijakan “Landreform” yaitu melalui Keputusan Menteri dalam Negeri No. AGR.12/5/14 tgl 28 Juni 1951 yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tgl.28 September 1951. Kemudian para petani yang telah memiliki “Surat Ketetapan tentang pembagian dan Penerimaan Tanah/Sawah/Ladang ( SKPT-SL) “ diberikan “ Kartu Tanda Pendaftaran Pemakaian Tanah Perkebunan ( KTP-PT)”  atau “ Kartu Reorganisasi Pemakaian Tanah ( KRPT)”. Oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah sebagai surat tanda bukti Hak berdasarkan Kebijakan Landreform yaitu Undang-undnag Darurat No 8 tahun 1954 jo Undang undang No 1 tahun 1956 jo Surat Keputusan Menteri Agraria No SK 224/KA/1958 tgl 16 Agustus 1956.
          Sejalan dengan pertambahan jumlah petani Sumatera Utara, maka luas tanah/ lahan yang diberikan kepada para petani bertambah 66 ribu Ha sehingga dari 125 ribu Ha menjadi 191 ribu Ha dan tinggal seluas 59 ribu Ha dari total keseluruhan tanah/ lahan perkebunan Tembakau Deli Eks Konsessi NV. Deli Maschappij 250 ribu Ha sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah No 4 tahun 1959 Jo Keputusan Menteri Agraria No. SK. 353 /KA dan No. 354/KA tanggal 24 Agustus 1959.
          Terhadap tanah /lahan seluas 59 ribu Ha diberikan oleh Pemerintah kepada PPN Tembakau Deli sesuai surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang pemberian HGU kepada PPN ( PTP IX) kemudian tahun 1984 diterbitkan Sertifikat HGU atas nama PTPN 2 berakhir tahun 2000.
          Agustus 1969 tentang pemasangan tanda batas areal PTP IX yang dilakukan oleh PTP IX, sehingga PTP IX leluasa memanipulasi luas areal HGU.
          Sejak tahun 1966 sampai saat ini ( 2011) terjadi sengketa antara para petani pemegang tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT dengan PTPN 2 dan Pihak Mafia Tanah, disebakan oleh pihak PTPN 2 yang melakukan Okupasi Illegal atau PERAMPASAN Tanah/lahan milik para petani pemegang hak, dengan cara Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pepelrada No. Kep. 0022/Pepelrada/3/1967 tentang Pengamanan PTP IX melalui “Operasi Pembersihan Garapan (OPG)”, kemudian Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan No. 18787/9/tgl 25. Berdasarkan keputusan Mendagri No. SK 44/DJA/1981tanggal 16 April 1981, antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun PTPN 2 (Eks PTP-IX) seluas 9.085 Ha dikeluarkan dari areal HGU dan menjadi objek landreform sehingga luas HGU PTPN 2 menjadi 49.915 Ha. Kemudian tahun 1984 berdasarka Keputusan Mendagri cq. Dirjend Agraria No. 85/DJA/1984 tanggal 2April 1984 antara lain menetapkan sebagian tanah Kebun  PTPN 2 ( Eks PTN IX) seluas 1.229.40 Ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN 2, sehingga luas areal HGU PTPN 2 menjadi 46.685,6 Ha. Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Utama PTPN 2 No. II.11/X/159/1997 ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, antara lain menyatakan bahwa sebagian tanah HGU PTPN 2 seluas 5.569.09 Ha telah dialihkan kepada Pihak Ke-3, sehingga luas tanah HGU PTPN 2 menjadi 43.116,51Ha. Kemudian PTPN 2 mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada BPN RI atas tanah seluas 59.796,97 Ha ( terjadi penambahan LUAS TANAH 16.680,46 Ha), oleh PTPN 2 yang diambil dari sebagian tanah  lahan milik para petani pemegang SKPT-SL/KTP-PT dan KRPT.
Tidak hanya itu, sesuai penjelasan umum PTPN 2 yang dibuat oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera utara menyatakan bahwa luas tanah PTP IX adalah 44.089,9900 Ha dan luas tanah PTPN 2 adalah 60.412, 5785 Ha atau luas keseluruhannya adalah 104.498,5685 Ha, sehingga terdapat kelebihan luas areal HGU PTPN 2 yaitu 104.498,5685 Ha – 43.116, 51 Ha = 61.382,0858 Ha yang berasalah dari tanah /lahan/milik para petani pemegang SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT.
          Dan sesuai temuan PANSUS DPR-RI sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan DPR-RI No. 130//DPR-RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tentang Persetujuan DPR-RI terhadap Rekomendasi Pansus DPR-RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah pertanahan secara nasional, pada halaman 9 butir 25 menyebutkan bahwa PTPN 2 terbukti telah” merampas” tanah/ lahan milik para petani di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengaburkan luas tanah / kebun areal PTPN 2, apakah seluas 104.498,5685 Ha ataukah seluas 59.796,97 Ha ataukah seluas 43.116,51 Ha ataukah seluas 37.292,452 Ha setelah dikeluarkan 5.873 Ha dari areal  HGU ataukah seluas 56.341,73 Ha sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/871/KPTS/2011 tanggal 23 September 2011.
          Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka pada Kamis tanggal 1 Desember 2011 sekitar Jam 11.00 WIB ratusan kelompok tani yang bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu ( FRB-Sumut ) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Jalan HR.Rasuna said, Kuningan Jakarta Selatan dan kemudian dilanjutkan dengan aksi moral di Kantor BPN-RI Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Ketua Umum DPP FRB Sumut Drs. Alimuddin AG yang didampingi sejumlah relawan dari  LBH Laskar Merah Putih, dalam orasinnya mereka menggugat Pemerintah cq. Presiden RI dan Pimpinan DPR-RI untuk segera memerintahkan kepada Kepala BPN RI agar membatalkan seluruh HGU PTPN 2 di Sumatera Utara antara lain :
          HGU No. 51/HGU/2000 tgl 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 5 bidang  ). 
         HGU NO. 52/HGU/2000  tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang  (6 bidang ).
        HGU NO. 53/HGU/2000 tanggal 24 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang ( 11 bidang ).
         HGU NO. 57/HGU/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).
         HGU NO. 58 / HGU/2000 tanggal 12 Oktober 2000 tentang pemberian HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten Deli Serdang ( 10 bidang ).          
          Surat keputusan kepala BPN RI NO. 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang (34 bidang ).
Surat keputusan kepala BPN RI NO. 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas Tanah yang terletak di kabupaten langkat (12 bidang ), yang lokasi objek Tanah nya terletak di kota binjai.
     Surat keputusan kepala BPN RI NO. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 06 Februari 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kab. Deli Serdang seluas 2.413,5 Ha, yang sebelum nya belum pernah di terbit kan HGU,yaitu kebun Bulu Bedimba seluas 10,29 Ha, kebun Bandar klippa seluas 29,08 Ha, kebun Balang kwula/Sena seluas 1.169,87 Ha. 
     Selanjutnya, segera kembalikan seluruh tanah/lahan milik para petani kepada pemilik surat Tanda bukti hak berupa SKPT-SL, KTP-PT dan KRPT, selain itu, mereka mendesak pinpinan KPK untuk segera mengusut seluruh oknum Di reksi PTPN 2 dan pejabat BPN RI, serta oknum Mafia Tanah atas tindakan perampasan tanah/lahan milik para petani di Sumut serta membatal kan seluruh jual beli Tanah/Lahan, yang di lakukan oleh oknum pejabat PTPN 2 bersama oknum Mafia Tanah, dan mendesak kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menghentikan tindakan criminalisasi berupa penangkapan para petani di Sumatra Utara. 
      Para petani itu juga mendesak aparat penegak hukum, segera melakukan pengusutan tindakan manipulasi luas Tanah areal HGU PTPN 2  sesuai Rekomendasi DPR-RI NO. 130/DPR RI/2004-2005 tanggal 26 Mei 2004 tersebut, juga mendesak Gubernur Sumatra Utara untuk “Tidak melakukan pematokan Tanah milik para petani” sebelum di lakukan “pengukuran/pemetaan Ulang  yang  mengikutkan perwakilan Kelompok Petani yang memahami masalahnya kedalam Tim Pemetaan “dan segera Redistribusi Tanah kepada para petani tanpa syarat atas seluruh bidang Tanah/Lahan yang tidak masuk areal HGU serta mengeluarkan seluruh bidang Tanah/lahan di kota binjai dari areal HGU PTPN 2, karena bertantangan dengan RUT Kota binjai PERDA NO. 25 tahun 1994, dan jika Tuntutan para petani tersebut di atas diabaikan, maka “Revolusi Damai Agraria “dikhawatirkan terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara. (TIM).

Jumat, 03 Februari 2012

FRB SUMUT DI SUATU PAGI DI BULAN FEBRUARI 2012.

VILLA  Purnama Br Ginting di Sibolangit.
Pagit Parangin Angin MM ( Tokoh Pemuda ) saat Diskusi










Achmadi  SH MBA & Iwan Razali Purba SH saat diskusi








Pagit lagi mikir ttg tingkah Aneh-Aneh Pengurus FRB








Pak Tino Penggagas Silaturahmi Komitment Hill Park








Drs Prabu Alam, minta waspadai musuh2 FRB ???












Pak Tino, Dahrul Amin, Ir Kasdi dan Kader Cilik FRB-Su













Si pagi hari yg dingin di Sibolangit, menanti Kopi hangat.













Misnan S.Pd & Prabu Alam di Suatu Pagi di Vila Hill Park













Ketua Umum FRB Sumut, baru dapat Segelas Teh Hangat













Orang Penting FRB Sumut di Suatu Pagi Bulan Feb 2012












Purnama br Ginting, Mahir berbahasa Inggris.













Pagit kritik Ketua umum FRB -SU, masih polos, katanya !





















I







Sekjen FRB SU acungkan Pisau kelompok tani yg suka ribut













Iwan R Purba SH, ingatkan Ketua FRB Su,awas belerang !













Pak Trasta, Tino, Kasdi, Sri Rahayu,menunggu Pak Ketua













Misnan S.Pd, baca Do'a keselamatan bagi Perjuangan FRB













Pagit dan Istri Puas setelah satukan Komitmen FRB-SU













Dara Manis FRB Sumut, setia dukung FRB-SU.













Jum'at tengah hari, siap-siap ke Air Belerang.













Dara Manis FRB SU Tetap dukung FRB Sumut Sukses.













Ketua Umum FRB Sumut nikmati udara segar pegunungan













Lagi nyari Villa br Purnama Ginting, dimana Ya say ?








































Menuju Seminar Nasional dan Eksaminasi Publik, Ikrarkan Tekad Memajukan Kesejahtraan Petani





Kamis, 19 Januari 2012

Gara gara HGU PTPN sumber konflik Pejabat Sumut jadi bertabiat Bohongi Petani lagi

Sumber Langkat (Medan Pos). 
Kamis 19Jan2012. petanibersatu.blogspot.com


Ketua umum Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara Drs.Alimuddin.AG kecewa terhadap janji Plt.Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho atas janji nya  kepada FRB yang diikrarkann Gatot saat melaksanakan aksi unjuk rasa damai yang membawa masa lebih kurang 5000 orang pada tanggal 18 Juli 2011 di depan kantor Gubernur Medan beliau berjanji bahwa tuntutan FRB terhadap penyelesaian kasus tanah pihak FRB di ikut sertakan dalam bentuk musyawarah ketika mau membentuk tim penyelesaian tanah FRB diikut sertakan dalam tim tersebut dan beliau berjanji selambat-lambat satu minggu akan diundang,ternyata ditunggu-tunggu namun tidak mendapat undangan akhirnya FRB melanjutkan aksi demo yang kedua tepatnya tanggal 26 September 2011.Demikian hal ini disampaikan Drs.Alimuddin.AG,Kamis (19/1) di Stabat kepada sejumlah wartawan.

Setelah FRB membacakan pernyataan sikap tuntutan,ketika itu Plt Gubsu juga berjanji tetap akan membentuk tim khusus dan FRB akan dimasukkan kedalam tim khusus tersebut,ternyata seminggu setelah aksi demo saya mendapat foto cofi SK tim khusus nomor 188.44 tanggal 23 September 2011,ternyata kelompok tani/FRB tidak diikut sertakan dalam SK tersebut,akhirnya masyarakat petani semakin geram dan marah lalu kembali melakukan demo lagi ke Jakarta yaitu di depan kantor KPK,BPN pusat dan berorasi di depan kantor TV one di sekitar HI.Kemudian pada bulan Desember 2011 kembali melaksanakan aksi demo dengan membawa masa belasan ribu orang didepan kantor Gubsu.Selesai orasi perwakilan FRB diundang kelantai 8 mengadakan musyawarah,dari hasil musyawarah tersebut diputuskan bahwa akan melakukan revisi terhadap SK tim khusus yang dibentuk tim Khusus dengan memasukkan nama-nama dari FRB Sumut dan sebelum dimasukkan nama-nama tersebut Plt Gubsu berjanji tanggal 20 Januari esok hari FRB akan diundang untuk bermusyawarah dengan forum koordinasi pimpinan daerah Sumatera Utara (FKPDSU).

Kemudian untuk menyikapi janji-janji Plt Gubsu tersebut dan membahas hasil rapat koordinasi masalah pertanahan di Sumatera Utara yang dilaksanakan diruangan Kamtibmas Poldasu tanggal 16 Januari 2012, maka FRB mengundang ketua sekretaris dan bendahara kelompok tani/kuasa masyarakat se Sumatera Utara yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2012 di aula utama Asrama Haji Medan dengan jumlah peserta 400 orang untuk membahas program kerja kedepan antara lain tanggal 15 Pebruarai akan melaksanakan seminar tentang masalah penyelesaian kasus tanah dan tanggal 11 Maret 2012 akan melaksanakan demo besar-besaran yang akan menduduki 10.000 orang dikantor Gubsu, 5000 orang dikantor DPRDSU, 5000 orang dikantor BPN Sumut dan 5000 orang di Kantor Poldasu.


Namun apabila Plt Gubsu beserta FKPDSU lainnya menunjukkan sikap positif dan memiliki niat yang bersih dan berani berbuat untuk menyelesaikan kasus tanah ini dengan catatan tanah masyarakat yang dirampas PTPN/PT Perkebunan Swasta akan dikembalikan kepada rakyat tampa dipersulit dan Plt Gubsu harus memberikan surat keterangan dan pengakuan terhadap tanah masyarakat yang sudah diberikan/diredistribusikan kepada rakyat seperti SKPTSL (Tanah suguhan),KRPT,Surat keterangan hak milik yang diterbitkan Gubsu yang kesemuanya itu merupakan objek landreforum,maka FRB tidak akan meneruskan aksi demonya untuk masa yang akan datang ()Catatan Redaksi Pasca Aksi Demo Damai tanggal 10 Jan 2012 sudah 9 Kelompok Tani yang datang bergabung masuk ke FRB-Sumut karena merasa senasib di zhalimi PTPN, PT Perkebunan Swasta dan Oknum Mafia di BPN.(tim)

Langkat 19 Januari 2012
Pengirim Berita:

Rabu, 18 Januari 2012

PENYELESAIAN KASUS TANAH RAKYAT - HGU PTPN 2 HARUS PENDEKATAN KEBIJAKAN POLITIS, BUKAN ADMINISTRATIF, PAK GUBSU


Sorotan Lite FM 92.8 Rabu Pagi 18 Jan 2012. Anggota DPRD-SU ( Syamsul Hilal), FRB-SUMUT ( Drs. Alimuddin AG) dan Kabid Humas POLDASU ( Bapak Heru ). 

Syamsul Hilal : “ Konflik Pertanahan di Sumatera Utara sudah lama sejak Orde Baru lahir (1966). Kenapa bisa urusan tanah rakyat tidak selesai-selesai di Sumut ? Karena Kebijakan Penyelenggaran Negara saat ini tidak konsisten menjalankan undang-undang 1945 yang implimentasinya pada UUPA No 5 thn 1960. Tanah Milik Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan Kemakmuran PTPN, PT Perkebunan Swasta maupun Asing. BPN lebih senang dan suka mengurusi permohonan HGU Pengusaha dengan melawan prosedur tentang pengeluaan Sertifikat itu sehingga terjadilah Penyelewengan yang menyebabkan  tanah rakyat  di rampas secara sistematis. Penyimpangan Penerbitan HGU inilah yang menjadi biang masalah, diperburuk faktor kebijakan oknum Polisi dilapangan pun yang bagi rakyat dianggap turut menjadi ‘centengnya Perkebunan bahkan tak segan-segan petani di tangkap alias di kriminalkan. Buktinya : Kalau Petani yang membuat Pengaduan ke POLISI, masyarakat selalu kecewa karena tidak ditemukan pasal-pasal yang mendukung pengaduan pihak petani, tapi kalo pihak Perkebunan ataupun jaringan mafia nya yang membuat pengaduan ke Polisi, maka dalam hiungan menit Polisi siap bergerak menangkap petani dengan banyak pasal-pasal yang katanya dilanggar petani. 
Pieter Manopo : Mengapa Pemerintah tidak mau menyelesaikan ? 
Syamsul Hilal : Meskinya rezin Reformasi mau mengubah pola orde baru yang kapitalistik…. Jadi kembalilah ke Pancasila dan UUD 1945 itu. Saya tidak melihat adanya POLITICAL WILL ( Kemauan ) dari Rezim SBY –BUDIONO saat ini untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumatera Utara ini.  Lebih disayangkan lagi Pola Plt Gubernur Sumut Gatot P. Nugrhoo yang menerapkan pola Pendekatan Administratif berupa Pemetaan dan Pengukuran Lahan sebagaimana SK 1.88.44… 2011 tsb. Jika ada lbk 3000 kasus tanah di Sumatera utara saat ini, maka diperlukan waktu 3000 tahun untuk menyelesaikan kasus tanah di sumut ini. ( heeee. Semua tersenyum….??? ). Mestinya Gatot menngambil pendekatan Politik dng cara : “ …… Dengan ini saya selaku Pimpinan tertinggi di daerah Sumut ini mengembalikan tanah-tanah rakyat yang ada di HGU, kalo gak … ya Hanya :Live Service ( Pemanis Mulut di bibir ) saja itu janji-janji mau menyelesaikan kasus tanah di Sumut. 
FRB-SUMUT : Saya sudah lama berjuang menuntut agar tanah kami ( Saya Ketua kelompok Tani juga di Langkat ) , namun di FRB-Sumut baru berusia 4 bulan kini, Saya melihat mereka ( Gubenur, Bupati dan BPN- POLISI dll ) maupun Pemerintah pusat mereka  memang tidak mau mempedomani UUD 1945 khususnya Pasal 33 itu dan undang-undang pokok Agraria No 5 thn 1960, tanah untuk rakyat, bukan untuk Perusahaan Besar, Mafia tanah.  Kami punya bukti sangat jelas kami sudahh tau tanah-tanah mana yang dirampas PTPN. PTPN 2 mengusulkan Perpanjangan lahan tanah lbk 62 ribu Ha yang ada tersebar di Langkat, Deli Serdang, Bahorok, Sergei dll itu ini Kejahatan Luar Biasa juga. Petani atau kami BUKAN MENGGARAP TANAH, TAPI KAMI MINTA KEMBALIKAN LAHAN KAMI YANG ADA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG AGAR DIKEMBALIKAN,  tanah-tanah kami itu sudah pernah di distribusikan dengan undang-undang oleh Penguasa NKRI ini kala itu  tapi dengan jaringan ‘ mafia’  nya yang melibatkan Oknum-Oknum di BPN serta memakai kekuatan  Oknum TNI dan Polisi mereka terus mengusai tanah kami dari sejak 1966 hingga Rezim Reformasi ini.

Pendengar : ( Tomi ) ……………………………..????
Syamsul Hilal      : Rezim sekarang Penghisab Darah rakyat lewat kebijakan Agraria. Ada tiga ribuan kasus tanah, siapa yang buat itu ???

Lite FM : DPRD sebagai Lembaga Pengontrol Eksekutif , bisa menekan tapi mengapa terus berlarut-larut ? 
Syamsul Hilal :  DPRD Sumut Khususnya Komisi A, kami waktu bulan Ramadhan lalu ( red-2011 ) telah mengeluarkan ultimatum kepada Plt Gubsu Gatot kita minta beliau menyelesaikan kasus tanah di Sumut ini, jika tidak tolong silakan mundur saja jika tidak mampu dalam waktu 6 bulan. Karena ada tanah rakyat dalam HGU,namun Petani yang DITANGKAPI terus, jika Gatto tidak mampu menyelesaikan nya, ya apalagi yang bisa diharapkan ? 3000 tahu masa yang kita butuhkan jika model penyelesaian yang akan diterapkan Gatot model administratif. Ini sudah merupakan PELANGGARAN HAM oleh PTPN yang terus dibiarkan, DOSA kita bila terus mendukung Rezim yang tidak membela kebenaran. Rakyatnya di Zhalimi terus.

FRB-SUMUT : Drs. Alimuddin AG : Hampir seluruhnya Anggota Komisi A DPRD Sumut mendukung, tapi…Cuma 1 – dua orang yang terang-terangan mendukung perjuangan rakyat ( Red-Syamsul hilal dan Raudin Purba ) yang lainnya masih “malu-malu kucing”. Kami FRB-Sumut menunggu Komisi A mau mengeluarkan REKOMENDASI setiap ada hasil rapat dengan tertulis jangan berupa NOTULEN saja. Seperti Rekomendasi PANSUS DPR-RI di dalamnya ada menyatakan lbk 16 ribu-an lahan rakyat yang ada dalam HGU nya PTPN 2. Kesimpulan kami FRB-Sumut :Pemerintah Saat ini MEMBIARKAN kasus tanah di Sumatera Utara, ditambah dengan adanya Kriminalisasi kepada Petani maka ini lah yang membuat Darah mendidih dan kemarahan rakyat akan bangkit. 
Pendengar Bertanya ( Bachtiar ) Dagang Kerawang , Bertanya tentang Siapa yang dimaksudkan MAFIA oleh Irjen Wisjnu Amat Sastro ( Kapodasu ) saat ia menyampaikan paparan pada waktu acara Rapat Kordinasi Permsalahan tanah di Aula Kamtibmas poldasu tgl 16 Janauri 2012 lalu Kapolda Sumut itu ada menyahut kepada audien,, ; hai teman-teman mafia,,, tolong jangan korbankan rakyat dst….
Tidak ada jawaban-------------------------------------------------------------------------------------
Kabid Humas Poldasu Bpk Heru datang ( Ia datang telat ) karena Macet di Jalan, pengakuannya  saat di jalan ia juga sempat mendengat pembicaraan sebelumnya di Radio Mobilnya.

Kabid Humas: Kegiatan Rapat Kordinasi Pemasalahan tanah tgl 16 jan 2012 itu adalah inisiatif Kapoldasu, Kita belajar dari kondisi yang ada saat ini, seperti Peristiwa Mesuji dan Bima itu, juga fakta bahwa ada lbk 2.833 masalah tanah di Sumut yang siap meledak. Ada 488 kasus yang sudah selesai. Itu data dari 2005 s-d 2011. Jadi banyak lagi kasus yang belum bisa kita selesaikan. Karena, alas hak tidak jelas dan 2:…………….. 3:………………..(?). Pak Kapoldasu janji akan ada Follow-up dari tindak lanjut Rapat Kordinasi Permasalahan Tanah tgl 16 Jan itu. Kita akan lihat, apa yang akan dilakukan BPN, apa yang akan di lakukan Pemprovsu.  Lalu Kabid menjelaskan seputar Peristiwa tadi malam dimana TV One dan Metro TV tentang adanya Pembakaan Perumahan Karyawan di Lahan Bertikai di Valutas ( Padang Lawas utara) yang katanya menelan 1,5 M kerugian.  

Syamsul Hilal : Berdasarkan laporang yang ada pada saya, polisi dianggap masyarakat telah menjadi ‘Centeng”nya Kebun. ………………….Ada kasus seperti PT Tanjung Tiram ? siapa itu yang mengeluarkan izin nya ? Jadi kebijakan yang keliru… Negara tidak punya tanah ini yang sering disalahgunakan pejabat. Akibatnya POLISI pun jadi dirugikan, terjebak. Kalao ada kasus Polisi yang selalu disalahkan, kasihan Polisi. Kenapa dikasi Izin ??? disitu ada tanah rakyat.  Mesuji sebenarnya sudah terjadi di Labuhan Batu, bahkan lebih mengerikan lagi hanya saja  kasus nya tidak terangkat, untung ada Mayjen Saurif kadi itu makanya kasus Mesuji bisa terangkat kepermukaan. 
Syamsul Hilal      : Meminta kepada Pejabat agar kembali mempelajari Pancasila itu, kembalilah ke Pancasla. Pejabat bukan lagi Pelayan rakyat tapi ‘MONSTER’ bagi rakyat.
Alimuddin : Kami mengusulkan Pejabat agar mau duduk bersama dengan Kami Petani ,jadi kita bisa secara terbuka menyampaikan permasalahan HGU yang menjadi sumber masalah tanah itu. Jika duduk bersama kita bisa jelaskan, selama ini kami menjerit-jerit seperti Anjing meminta agar kami ini dengar, diakomodir kedalam Tim –Tim Tanah yang dibentuk ? mengapa kami kelompok petani yang punya kepentingan langsung dengan masalah tanah kok malah di ‘singkirkan’. Ada apa ini ????????????????????????????????????. Usir Saja penggarap yang tidak punya alas hak. FRB-SUMUT baru lahir saat ini Kelompok Tani yang bergabung di FRB sekitar 50-an ( @ 200 Petani jadi = 10.000 an anggota  Itulah yang ikut aksi tanggal 10 januari 2012 lalu. ( Ditambah elemen Tani, Buruh, Nelayan dan Mahasiswa-Red). 
Kabid Humas: Emang diharapkan oleh Kapolda, ditunggu tindak lanjut BPN, Bupati, Walikota, apa yang akan dilakukan untuk menyikapi dan menyelesaikan kasus-kasu tanah ini. Menarik tentang yang Pak Syamsul Hilal bilang tadi, “Centeng” kebun. KAPOLDA Sumut untuk kedepan sudah mengevaluasi dan menarik mundur bila PTPN atau Perkebunan meminta Pengamanan. Kapolda akan memilah dulu untuk apa persoalan nya ?? apa karena ada kasus pencurian atau terkait masalah sengketa tanah. Ini kedepan yang akan diterapkan. Petugas POLRI yang selama ini bertugas di Kebun sudah di training .Jika tetap ada penyimpangan akan ditindak tegas baik secara Hukum maupun sanksi  lapangan.

Syamsul Hilal : itu Normatif penjelasan dari Pak Heru itu. Polisi itu ANAK KANDUNG RAKYAT , tapi fakta dilapangan ….
 Contoh kenapa ?  Kenapa masih ada penangkapan Petani di Dagang Kerawang yang bahkan dilakukan pada jam 2 malam ? sebanyak 13 petani di tangkap. Di Mareland ada kejadian Penangkapan, dimana 50 orang Polisi, Pamswaskarsa dan 35 Orang tentara. Kita respon baik niat Pak Wisnu Amat Sastro Kapolda untuk menindaklanjuti Rapat Krodinasi Permasalahan tanah tgl 16 jan kemarin itu. Ya, itulah yang kita harapkan, kita dukung pak KAPOLDA-SU menjadi KAPOLRI.
(Pendengar Bertanya )………………???
FRB-Sumut         : Target kami OPTIMIS. Pak Gubernur udah berjanji tanggal 10 Jan 2012 saat Aksi Damai FRB-Sumut FRB-Sumut akan dimasukkan kedalam Tim khusus ( SK 1.88.44/…../2011 yang akan di Revisi ) Kita  akan tunggu cemana JANJI Pak Gatot ???????????????????????????????????????????????????????????????
                Harapan di 2012 harus ada yang selesai PTPN II, III dan IV Banyak kasus yang masih disembunyikan. Kepada POLISI , kita minta Penyelesaian Sengketa Tanah JANGAN Pidananya yang di dulukan, sehingga banyak petani yang di tangkap alias di kriminalisasikan. Selesaikan dulu Perdatanya baru pidanya. Ini sesuai PERMA  MA No 1 ………………Sesuai Kata Pakar Hukum Tanah DR. Arief Sugiharto SH  MH dari Jakarta yang hadir dan memberikan paparan ilmiahnya  saat ada Rapat Kordinasi Permasalahan tanah dtgl 16 Jan kemarin itu.

Kabid humas Poldasu:    Masalah tanah cukup banyak. Berikan hati kepercayaan kepada POLRI kita akan kembalikan tanah rakyat yg punya alas hak. Mari kita dengan Hati Dingin walao Kepa la Tetap Panas. …………………………….Sebanrnya ada banyak kasus penanganan aksi demo yang sukses di tangi POLISI tetapi saya Heran, kenapa hanya sedikir yang terangkat malah yang di blow up dampak-dampaknya saja seperti peristiwa Kebakarannya, Korban. Tapi, Pak Predisen sudah mengatakan agar POLRI Tetap bersabar dan terus berusaha  Profesional.
Syamsul Hilal : Karena Tanah Persoalan Politik, maka penyelesaiannya memerlukan pendekatan Politik juga. Tehnisnya , seperti yang disulkan FRB-Sumut ( ALIMUDDIN )  POLISI yang mengawasi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Talk Show :Sorotan” di Lite FM itu selesai Jam 10: 17.
Catatan : Suherly Harahap ( Wakil Sekretaris DPP FRB-SUMUT ).

Selasa, 17 Januari 2012

ALAMAT SEKRETARIAT FRB SUMUT

Alamat Kantor Forum Rakyat Bersatu ( FRB) Sumatera Utara.
Jln Medan-Binjai KM 16,2 No 26 D Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Pos Surat : Medan 20351 Diski.
( Ruko 2 lantai persis di Pinggir Jalan Raya Medan-Binjai jika dari arah Kota Medan mau ke Kota Binjai, melewati Pos Satlantas Diski ( Pasar Buah ).E-mai : frbsumut@gmail.com. Berita onlinenya di alamat :
http:/www.petanibersatu.blogspot.com
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MARI kita dukung Perjuangan Mulia Petani se Sumatera Utara yang tanahnya sejak tahun 1966 di kuasai PTPN, PT Perkebunan Swasta-Asing dan 'Mafia Tanah'.  

Para Pengurus FRB Sumut adalah Para Anggota DPRD-Sumut, dan Pengurus Hariannya merupakan para Ketua Kelompok Tani yang ada di Kab-Kota Sumatera Utara. 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Salam saya : 
Suherly Harahap SH
Ketua Kelompok Tani : 29 KRPT Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Menuntut PTPN 2 Tanjung Morawa agar mengembalikan Tanah seluas 42 Ha sejak tahun 1967-68 KRPT yang mana sebagian KRPT ( alas hak ) kami telah di rampas lokasi lahan terletak di Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang.( 300 meter dari bangunan Pabrik Pengolahan Tebu ).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
FRB-Sumut telah 4 kali melaksanakan AKSI DAMAI : 
Yang ke 1  :  Massa Petani 5000 Orang  Berlangsung Damai atas Izin Allah SWT.
Yang ke 2  :  Massa Petani 10.000 Orang belangsung Damai atas berkah Allah SWT.

Yangke3  :  Massa Petani ( Perwakilan Ketua Kelompok Tani ) ke Jakarta yaitu ke : KPK-RI/ BPN-RI/DPR-RI dan KEMENEG BUMN SERTA KE TV ONE. 
Yang ke 4 : Massa Petani hampir 19.000 Petani dan Akhirya diterima Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang dalam dialognya di lantai 8 gedung kantor Gubsu, Selasa 10 Januari 2012 dihadiri Kajati-SU, DPRD-SU Komisi A, POLDA-SU, Hasiholan Silaen ( Asisten I Gubsu ) dan Pers Lokal serta Nasional dimana Gatot Pujo Nogroho menyampaikan keputusan yang memasukkan FR-Sumut ke dalam Tim Khusus Pemetahaan Lahan Eks dan HGU PTPN. Dengan Merevisi SK  No 1888.44 tanggal 23 September 2012.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
FRB-SUMUT AKAN TERUS MENGGALANG SILATURAHMI DENGAN SEMUA ELEMENT MASYARAKAT. MARI KITA BERGADENG TANGAN-DEMI KESEJAHTRAAN PETANI, AGAR JANGAN ADA LAGI PETANI YANG DI KRIMINALISASIKAN OLEH POLISI DI SUMATERA UTARA.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
FRB Sumut memiliki 15 Orang Anggota Dewan Penasehat yang terdiri dari Anggota Komisi A DPR ( DPRD Provinsi Sumatera Utara). Ada lebih 70-an Koptan Kab-kota Se Sumut ) Semoga Allah SWT memberikan Kekuatan dan PerlindunganNYA. Aaaaaaaaaamin. Daftar Nama-Nama Ketua Kelompok Tani serta Kabupaten -Kota nya ada di arsif FRB-Sumut.  SATGAS Petani DPW Sumut, SATGAS Petani DPD Kabupaten Kota sudah terbentuk.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 14 Januari 2012

AKSI DAMAI FRB SUMUT CARA TUHAN NASEHATI PEJABAT PUBLIK MENAATI KEBENARAN

15Jan2012.parpolnews.blogspot.com

Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumut telah 
sukses melaksanakan aksi unjuk rasa damai yang ke empat kalinya di Medan. Yang ke 1 dengan aksi melibatkan massa 5000 orang, aksi yang ke 2 sebanyak 10 ribu  orang , yang ke tiga ke Jakarta pada tanggal 25 Nov s/d 3 Desember 2011 di gedung KPK-RI, di DPR-RI Senayan Jakarta Barat, di Kementerian BUMN yang langsung berdialog dengan Kepala Biro Hukum KEMENEGBUMN, DPR-RI, BPN-RI Jalan Sisingamangaraja No 2 Jakarta  dan yang ke empat di Medan barusan tanggal 10 Januari 2012 berlangsung 11 Jam dari rencana semula 4 hari. 

Jika sudah FRB-Sumut ingatkan sebanyak 4 kali melalui Aksi unjuk rasa DAMAI nya, ( AKSI TERPIMPIN-kata Ronald Orator Aksi dari FRB-SU Element Mahasiswa) tinggal giliran Tuhan Yang Mahakuasa sajalah yang akan memberi peringatan kepada semua stakeholder di Sumut ini.  Kita berharap, semoga tidak akan datang ' kutukan Allaoh SWT" lewat malaikat-malaikatnya yang bekerja setiap waktu mengurusi kehidupan ini. Sebab sudah diingatkan Allaoh SWT sesuai  makna Surat Al-Asr Surah ke 103  " Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali orang-orang yang   beriman dan mengerjakan amal sholeh, dan nasehat-menasehati supaya MENAATI KEBENARAN, dan nasehat menasehati supaya MENETAPI kesabaran. Jika segenap pejabat publik tidak " MENAATI KEBENARAN" maka sesuai ayat mulia itu maka si Pejabat akan menjadi kelompok orang yang rugi, kata Allah SWT.     FRB Sumut lewat 4 kali aksi  DAMAI nya yang sukses tanpa ada dana dan uang ( dana petani sendiri-sendiri) telah malaksanakan pesan ayat itu :" Menasehati pejabat publik seperti Gubernur dengan BPN nya agar Menaati Kebenaran".

Mana mungkin pengurus harian FRB-Sumut bisa mengerahkan massa puluhan ribu jika tidak ada campur tangan Tuhan di dalamnya ? Dan mana mungkin, ribuan petani mau turun rencana nginap 4 hari di Medan, yang jauh-jauh untuk rencana aksi dari Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan batu, Deli Serdang, Binjai apalagi Kab. Langkat yang paling banyak massa petani turun saat aksi 10 Jan 2012, jika saja tidak ada yang salah dengan tata kelola surat-surat tanah di Sumut ini. " Pastilah ada yang salah di Sumatera Utara ini terkait Ketidakadilan Tanah" (tim).

Rabu, 11 Januari 2012

Ribuan Massa Petani Demo, Gubsu Gatot P. Nugroho Setujui FRB Sumut Masuk SK Tim Khusus Lahan HGU Eks HGU PTPN

Medan,10Jan12.Parpolnews.blogspot.com


Sekitar lima belas ribuan ( 15.000 Petani ) dari massa Petani Forum Rakyat bersatu Sumatera Utara ( FRB-Sumut) pimpinan Drs. Alimuddin, Prabu Alam, Sri Rahayu, Purnama Ginting dan Achmadi SH MBA aksi Unjuk Rasa Damai Selasa 10 Januari 2012 ke Kantor Gubernur Sumut ( Plt  Gatot Pudjonugroho ST ). Massa datang dari lebih dari 15 Kabupaten Kota di provinsi Sumatera Utara itu terkesan geram dan marah seakan memendam luka hati yang dalam menuntut Pemerintah di Sumut agar mengembalikan tanah mereka yang sejak rejim Orde baru berkuasa hingga regim SBY -Budiono belum juga ada penyesaian dari Pemeritah baik Gubenur dan Bupati. Sebelas ribuan petani yang di dukung elemen Mahasiswa, Aktivist LSM, Ormas ( Laskar Merah Putih-LMP)  di kota Medan berteriak lantang mengingatkann agar Gubsu dan Muspika di Sumut Peka, jangan kepekaan itu muncul setelah adanya Korban jiwa seperti Kasus di Mesuiji dan Bima, sebut salah seorang petani dari Sergei dan di iyakan Misnan S.Pd Koptan Kab.Langkat. 

Setelah situasi alot dan nampak adanya tanda-tanda yang menjurus kearah instabilitas barulah Pengurus FRB Sumut diterima Gubernur Gatot Pudjonugroho di halaman kantor Gubsu yang kemudian di lanjutkan ke Lantai 8, FRb-Sumut menyampaikan Surat Pernyataan aspirasinya dibaca Prabu Alam yang langsung di bahas oleh Gubsu yang turut dihadiri Anggota DPRD-Sumut Komisi A, Kajati Sumut, POLDA Sumut serta kelompok Petani seperti Kop Tani 29 Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Koptan Langkat, koptan Besadi dll dan Pers baik Medan maupun nasional. FRB-Sumut secara tegas meminta agar Pemerintah mau mengembalikan lahan -lahan petani yang sejak tahun 1966 di 'rampas' oleh PTPN II, III dan IV maupun PT Perkebunan Swasta dan Asing.  Menurut Alimuddin,ada tanah -tanah rakyat sekitar 23.000 Ha ( dua puluh tiga ribu Hektar ) yang saat ini berada di dalam HGU nya PTPN II sekarang ini, untuk itu dimintanya agar HGU-HGU itu di revisi atau di batalkan karena menyengsarakan masyarakat saja. Sudah berbilang tahun tuntutan warga petani di Sumatera utara tidak diselesaikan oleh Pemerintah hingga era reformasi ini. 'Jangan ini terus dibiarkan ! Katanya bersuara Keras.

Dalam pertemuan itu berhasil  dicapai KESEPAKATAN yang diucapkan langsung oleh Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho dengan cara berjanji selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Januari 2012 ini FRB-Sumut akan diikutkan dalam anggota TIM khusus yang dibentuk Gubsu lewat revisi SK no 1888.44 tanggal 23 September 2011 agar dengan masuknya FRB-Sumut yang telah secara langsung di putuskan dapat mengikuti rapat TIm pada tanggal 20 Januari bulan ini jadi setiap Pembahasan  rapat TIM Khusus itu maka  Pengembalian tanah rakyat di Sumut didapat kejelasannya sekaligus diketahuilah batas-batas mana tanah PTPN sesunguhnya dan  mana yang milik petani dengan alas haknya masing-masing.  Gatot berulang kali menegaskan bahwa ia akan memasukan FRB-Sumut kedalam TIM  setelah mendapat desakan oleh FRB-Sumut agar Gubsu memberikan tanda bukti tertulis dari janjinya itu.   Karena Gubernur tidak berkenan juga memberikan tanda bukti tertulis melainkan sangat meminta pengertian FRB-Sumut dapat mempercayai komitmentnya itu, "masak tidak percaya dengan komitment saya, mu gimana lagi he.." ( Kata Gatot menimpali sambil tersenyum lembut dan bersahaja ) yang di rekam oleh Pers dan  di dengar langsung semua peserta yang hadir disitu seperti Kajati Sumut dan POLDASU.  Purnama Ginting ( Bendahara FRB-Sumut yang juga Ketua Kelompok Tani di Langkat ) keberatan dengan hanya janji-janji manis Gubsu dikarenakan sebelumnya juga Gatot pernah berjanji yang sama namun hasilnya ? ( Telur Busuk, imbuh Bendahara FRB-Sumut berwajah gadis Rusia itu ). Karena di timpali oleh Ketua Koptan Petani Pagit akhirnya Gubsu beranjak meninggalkan rapat karena alasannya mau ke Jakarta yang waktu sudah mepet sesuai pengakuan Gubsu, akhirnya rapat kelar tidak menyisakan ruang waktu lagi untuk dengan jernih dan tuntas menyelesaikan aspirasi FRB-Sumut yang masih ada. Dari kemajuan yang ada tersebut, pak Alimuddin mengatakan akan berusaha bersabar dan menunggu Janji Gubsu jika tenyata sampai tanggal 20 Januari 2012 janji itu bohong atau buaian belaka, maka habislah sudah kesabaran kita, " sayapun tak mampu lagi maka saya pulangkanlah semuanya kepada seluruh petani yang ada hadir demo hari ini bagaimana selanjutnya ?".   Kata Alimuddin kepada parpolnews.blogspot.com.

Sekitar pukul 21.33 WIB malamnya saat massa belum beranjak pulang datang DR. Arif SH MH ( Kuasa Hukum FRB-SUMUT) dari Ormas terbesar di Indonesia dan ORMAS yang memang dikenal paling peduli dan selalu muncul setiap ada penderitaan rakyat kecil di Indonesa selama dekade ini, ia membawakan seberkas surat yang isinya sama dengan pernyataan Statement yang telah dibahas tadi bersama gubsu di lantai 8, namun dimintakannya tanda terimanya dengan berstempel Pemprovsu. Situasi meminta tanda terima itu tidak berlangsung serta merta, tetapi ada kebingungan ( Kekawatiran ) dari Pejabat Pemprov Hasiholan Silaen ( Asisten I Pemprovsu )untuk hanya memberikan tanda terima surat dimaksud dengan mengoper ke Anggiat ( Salah satu PNS Gubsu ), Anggiat juga tidak berani. Lalu di oper ke POL PP akhirnya di  Stempel Gubernur juga di tanda tangani penerima. 

Massa bubar setelah selama 11 Jam Longmars dari DPRD-SU dan berorasi di Depan kantor Gubernur Sumut, kantor yang sejak sudah berkali-kali berganti Gubenurnya nya namun masih saja belum pernah membela petani yang tanahnya di ' kuasi" Mafia di PTPN dan Perkebunan Swasta-Asing. Sebut seorang Petani dari Besadi Langkat.   Hingga berita ini di rilis, masih ada element yang ikut aksi masih kurang menerima dengan rencana semula  4 hari rencana masa aksi yang menjadi hanya 11 jam, sehingga dimungkinkan Aksi Demo akan kembali diwujudkan dalam waktu dekat, apalagi bila nanti Gubsu tidak mampu melaksanakan komitmentnya yang akan memasukkan  FRB-Sumut kedalam Tim dimaksud itulah moment yang patut di analisis pemerintah dan pihak keamanan serta tokoh masyarakat, karena bila itu tersinergis , samalah artinya, ibarat Plt Gubenur Gatot telah memesan 'undangan" bagi kedatangan KOMNAS HAM, KOMISI II dan KOMISI III DPR-RI bahkan TGPF atas perintah Presiden RI demi undang-undang-red. (Tim).












Donate for Childres's Ngo L.A.I